Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5263Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Harahap, Sariputra | - |
| dc.date.accessioned | 2026-01-09T02:28:54Z | - |
| dc.date.available | 2026-01-09T02:28:54Z | - |
| dc.date.issued | 2025-11-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5263 | - |
| dc.description.abstract | Tindak pidana perdagangan orang umumnya dilakukan dengan cara pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yaitu berupa pelanggaran harkat dan martabat manusia yang berupa perlakuan kejam, dan bahkan perlakuan serupa perbudakan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum terhadap pemenuhan hak restitusi atas tindakan perdagangan orang di Indonesia Restitusi pada umumnya didefinisikan sebagai tindakan yang melakukan hal-hal yang baik atau memberikan jumlah yang sama atas kerugian atau kehilangan yang dirasakan oleh korban serta luka yang dirasakan oleh korban. Restitusi diberikan oleh pelaku kejahatan kepada korbannya, hal tersebut dilakukan pada saat korban dari tindak pidana mengalami kerugian dan pelakunya teredintifikasi. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana atas tindakan perdagangan orang dengan modus pernikahan dengan warga negara asing di Indonesia dalam implementasi penegakan hukum masih jauh dari harapan. Penegakan hukum terhadap oknum nyaris tidak pernah terdengar adanya sanksi hukuman. Pertimbangan terhadap pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana perdagngan orang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1318 PK/Pid.Sus/2023 Terhadap alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, dengan alasan tidak terdapat novum atau keadaan baru sebagaimana dijadikan alasan permohonan peninjauan kembali Disimpulkan bahwa pelaku dari tindak pidana tersebut kemudian dibebani suatu kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau nilai suatu objek yang diambil pelaku, biaya pemakaman,hilangnya gaji, dukungan dan pembayaran atas pengeluaran medis, konseling, terapi, atau mencarikan korban pekerjaan baru. seharusnya dihukum lebih dari 15 atau 20 tahun dan denda lebih dari 2 miliar, namun justru hukuman ringan yang dikenakannya, rata-rata 3-4 tahun yang terberat hanya 8 tahun, alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP. Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku Kata Kunci : Pemenuhan, Restitusi, Perdagangan Orang | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
| dc.relation.ispartofseries | UISU250698;71230123085 | - |
| dc.subject | Pemenuhan, Restitusi, Perdagangan Orang. | en_US |
| dc.title | PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PERNIKAHAN DENGAN WARGA NEGARA ASING Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1318 PK/Pid.Sus/2023) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Magister Hukum | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 1.05 MB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 113.99 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 661.1 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 465.91 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.