Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5254
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUISZ, ABDUL-
dc.date.accessioned2026-01-09T02:24:20Z-
dc.date.available2026-01-09T02:24:20Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5254-
dc.description.abstractPeraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tujuannya adalah untuk penyesuaian nilai uang denda yang ada dalam KUHP dengan kondisi saat ini, khususnya bagi penanganan perkara tindak pidana ringan, baik pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan serta perkara sejenisnya sehingga penanganan perkara tipiring tanpa menunggu perubahan KUHP. Penanganan tipiring sebelum adanya ini dilakukan menggunakan ketentuan Pasal 362 KUHP dan sering pelaku dijatuhi pidana lebih dari 3 bulan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian tesis ini adalah : 1. Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan Menurut Hukum Positif. 2. Bagaimana Akibat Hukum terhadap pelaku tindak pidana ringan berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012. 3. Bagaimana Penerapan dan upaya hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di kejaksaan negeri langkat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma hukum yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder serta melakukan penelitian langsung ke Kejaksaan Negeri Stabat Langkat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan analisis dalam penelitian dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian tesis ini yaitu bahwa Hukum Terhadap tipiring Menurut Hukum Positif di indonesia diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang batasan tindak pidana ringan. Akibat Hukum terhadap pelaku tindak pidana ringan berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012 adalah dengan penyesuian batasan kerugian, Penerapan Acara Pemeriksaan Cepat, Penyelesaian Perkara yang Lebih Cepat, Tidak Ada Penahanan serta perubahan nilai denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan dan upaya hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di kejaksaan negeri stabat langkat adalah tipiring jarang sekali ada yang sampai ke penuntutan, dan kalaupun ada tetap di upayakan Restorative Justice ataupun wajib lapor ataupun denda yang disepakati dan upaya yang dilakukan dengan melaksanakan sidang cepat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi dengan Instansi terkait Restorative Justice serta pendekatan secara humanis. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Tindak Pidana Ringan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250656;71220123120-
dc.subjectAnalisis Yuridis, Tindak Pidana, Tindak Pidana Ringan.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM BATASAN TINDAK PIDANA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (Studi Penelitian Di Kejaksaan Negeri Stabat Langkat)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography434.39 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract202.55 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II685.77 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V734.3 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.