Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5245
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFARUQI, ABDUL AZIS AL-
dc.date.accessioned2026-01-09T02:18:48Z-
dc.date.available2026-01-09T02:18:48Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5245-
dc.description.abstractKejahatan terhadap satwa liar mengacu pada semua kegiatan yang melibatkan satwa liar yang dilarang oleh hukum. Saat ini, kejahatan terhadap satwa liar merupakan salah satu industri kriminal terbesar di dunia. Terdapat bukti kuat bahwa kejahatan terhadap satwa liar meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Salah satu tindak pidana yang berkembang dalam masyarakat adalah memperniagakan satwa yang dilindungi. Perbuatan tersebut merupakan suatu kejahatan yang dapat dipidana terhadap pelakunya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan sanksi kumulatif penjara dan denda dalam tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku memperniagakan satwa yang dilindungi, bagaimana analisis hukum pidana kumulatif penjara dan denda terhadap pelaku memperniagakan satwa yang dilindungi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1034/Pid.Sus-LH/2024/PN Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan sanksi kumulatif penjara dan denda dalam tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku memperniagakan satwa yang dilindungi adalah terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pidana kumulatif penjara dan denda terhadap pelaku memperniagakan satwa yang dilindungi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1034/Pid.Sus-LH/2024/PN Mdn adalah tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf.. Kata Kunci: Pidana Kumulatif, Memperniagakan, Satwa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250655;71230123090-
dc.subjectPidana Kumulatif, Memperniagakan, Satwa.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PIDANA KUMULATIF PENJARA DAN DENDA TERHADAP PELAKU MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1034/Pid.Sus LH/2024/PN Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography274.69 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.78 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II328.06 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V481.18 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.