Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5233
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPasaribu, Roslina Sari-
dc.date.accessioned2026-01-09T02:10:35Z-
dc.date.available2026-01-09T02:10:35Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5233-
dc.description.abstractBadan Kepegawaian Daerah merupakan instansi pemerintahan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian serta dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan yang dilimpahkan oleh pemerintahan kepada walikota selaku wakil pemerintahan dalam rangka dekonsentrasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama/sekertaris daerah oleh walikota dalam Pasal 12 Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 163/B/2023/PT.TUN.MKS, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 30/G/2023/PTUN.KDI, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Disimpulkan bahwa prosedur pemberhentian Sekretaris Daerah dalam Pasal 12 Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah melakukan suatu pelanggaran disiplin berat maka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan diberikan hak pensiunnya dengan syarat bahwa pemberhentiannya sudah mencapai pada usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja minimal selama 20 (dua puluh) tahun, Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Kasasi, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Pemohon Kasasi. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi, dan sebagai pihak yang kalah Termohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan Kata Kunci : Sengketa, Keputusan, Walikotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250695;71230123117-
dc.subjectSengketa, Keputusan, Walikota.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS SENGKETA SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PEMBERHENTIAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA/SEKERTARIS DAERAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 208 K/TUN/2024)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.16 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract112.53 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II565.28 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V462.55 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.