Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5223Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Rumapea, Ridwanto | - |
| dc.date.accessioned | 2026-01-09T02:04:47Z | - |
| dc.date.available | 2026-01-09T02:04:47Z | - |
| dc.date.issued | 2025-11-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5223 | - |
| dc.description.abstract | Keluarga adalah komponen yang terdiri dari ibu, ayah dan anak. Ibu dan ayah/orang tua memegang peranan penting dalam pembentukan pribadi dan pendidikan anak, di dalam sebuah keluarga anak-anak lebih dekat dengan ibunya dibandingkan dengan ayahnya, oleh karena itu seorang ibu hendaknya pandai dalam mendidik anak-anaknya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. a) Pengaturan hukum atas perlindungan terhadap anak atas tindakan pencabulan dari orang dewasa diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang terdapat pada BAB XIA tentang aturan larangan. Pertanggungjawaban pidana atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap anak oleh orang dewasa Sanksi bagi pelaku pencabulan anak di atur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan di antaranya adalah : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana b) Undang-Undang Perlindungan Anak c) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7267 K/Pid.Sus/2022. Pidana yang dijatuhkan oleh judex facti kepada Terdakwa selama 8 (delapan) tahun penjara haruslah diperberat menjadi 10 (sepuluh) tahun penjara dengan alasan bahwa selain Terdakwa melakukan kekerasan pada saat mencabuli para Anak korban Disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak bahwasannya “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Muatan sanksi dari ketiga Undang-Undang ini pada dasarnya terdiri dari sanksi Pidana Penjara dan Sanksi Denda. Terdakwa yang telah melakukan pencabulan kepada para Anak korban akan membuat para Anak korban mengalami trauma psikis seumur hidupnya yang akan mempengaruhi tumbuh kembang para Anak korban yang masih berusia sangat muda pada saat terjadinya pelecehan seks tersebut, permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Bersama-sama, Narkotika | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
| dc.relation.ispartofseries | UISU250694;71230123135 | - |
| dc.subject | Pertanggungjawaban, Bersama-sama, Narkotika. | en_US |
| dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ATAS TINDAKAN PENCABULAN YANG DILAKUKAN ORANG DEWASA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7267 K/Pid.Sus/2022) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Magister Hukum | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 820.82 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 113.74 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 625.14 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 573.1 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.