Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5215
Title: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN ROKOK TANPA PITA CUKAI UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KERUGIAN PAJAK NEGARA (Studi Pada Subdit I Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
Authors: KARO-KARO, BENNI RINALDI
Keywords: Penegakan Hukum, Penyelundupan, Rokok.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250669;71230123137
Abstract: Tindak pidana penyelundupan sangat marak terjadi di Indonesia, hanya saja dalam penjatuhan sanksi pidana, pelaksanaannya hanya terfokus pada pidana penjara. Permasalahan dalam pembahasan ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penyelundupan rokok yang tidak dilekati pita cukai di negara Republik Indonesia, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan rokok yang tidak dilekati pita cukai, bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam mencegah terjadinya penyelundupan rokok yang tidak dilekati pita cukai Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) dan penelitian lapangan (field researh) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Penyelundupan rokok tanpa pita cukai merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum tentang penyelundupan rokok yang tidak dilekati pita cukai di negara Republik Indonesia dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Rokok. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan rokok yang tidak dilekati pita cukai merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hambatan yang dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam mencegah terjadinya penyelundupan rokok yang tidak dilekati pita cukai apat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk lemahnya koordinasi antar instansi, kurangnya anggaran dan SDM. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyelundupan, Rokok.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5215
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography273.66 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.61 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.549.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.256.38 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.