Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5208
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN MENEBANG KAYU JENIS MEDANG DIKAWASAN HUTAN TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT HAK MILIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3988 K/Pid.Sus LH/2023)
Authors: RITONGA, BEBY YOLANDA
Keywords: Pertanggungjawaban, kayu, hutan
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250668;71230123114
Abstract: Hutan merupakan sumber daya yang sangat penting tidak hanya sebagai sumber daya kayu, tetapi lebih sebagai salah satu komponen lingkungan hidup. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Aturan penebangan kayu di kawasan hutan yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan hutan lindung oleh peraturan perundang-undangan Indonesia yang agresif tentu saja tersebar luas, namun dalam hal ini penulis menekankan pada dua peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertanggungjawaban pidana atas tindakan penebangan kayu dikawasan hutan tanpa izin yang sah terdapat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. Pertanggungjawaban pidana atas tindakan menebang kayu jenis medang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3988 K/Pid.Sus-LH/2023 Bahwa demikian putusan judex facti yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Disimpulkan bahwa Penggunaannya sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku. Implementasi Fungsi Hutan Lindung Melalui Penggarapan oleh Masyarakat Penggunaan fungsi hutan lindung yang dikelola oleh pemerintah kota dapat dibagi menjadi dua kelompok: a. Orang biasa yang menebang tanpa izin dari pemerintah daerah b. Kelompok tani dan kelompok masyarakat yang melakukan budidaya hutan lindung diizinkan oleh pemerintah daerah. Undang-undang No. 18 Tahun 2013 dalam ketentuan pidananya telah menentukan pertanggungjawaban individu sesuai dengan sikap tindak pelaku sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak. Bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Kata Kunci : Pertanggungjawaban, kayu, hutan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5208
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.01 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract114.32 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.541.17 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.541.1 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.