Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5192Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Syahputra, Nuh Reza | - |
| dc.date.accessioned | 2026-01-09T01:40:17Z | - |
| dc.date.available | 2026-01-09T01:40:17Z | - |
| dc.date.issued | 2025-11-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5192 | - |
| dc.description.abstract | Hubungan Industrial adalah sebuah sistem hubungan yang terbangun atau terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa, baik internal maupun eksternal perusahaan. Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan ini terutama adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang kemudian diistilahkan sebagai tripartit. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum atas tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan dalam peraturan perundang-undangan penetapan PHK wajib diajukan secara tertulis kepada PHI disertai keterangan alasan dasar pengajuan PHK tersebut. Permohonan tersebut akan diterima apabila rencana PHK tersebut dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Akibat hukum atas pemutusan hubungan kerja akibat pelaksanaan program rekstrukturisasi dalam peraturan perundang-undangan dalam praktik restrukturisasi yang berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena belum berakhirnya masa kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Disimpulkan bahwa penetapan permohonan PHK hanya dapat diberikan apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak. masing-masing telah berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi kenyataan itu dalam hal restrukturisasi perusahaan yang berakibat terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak sangat tidak efisien karena menimbulkan PHK secara massal , bahwa ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut harus ditolak dengan perbaikan Kata Kunci : Perlindungan Hukum, PHK, Restruksurisasi | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
| dc.relation.ispartofseries | UISU250690;71230123110 | - |
| dc.subject | Perlindungan Hukum, PHK, Restruksurisasi. | en_US |
| dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT DARI PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 682 K/Pdt.Sus-PHI/2024) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Magister Hukum | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 2.89 MB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 112.81 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 545.8 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 482.12 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.