Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5183
Title: KESADARAN HUKUM PECANDU TINDAK PIDANA NARKOBA PASCA REHABILITASI DI YAYASAN REHABILITASI RUMAH UMMI KOTA MEDAN
Authors: Nasrullah
Keywords: Rehabilitasi, Pemulihan, Kesadaran Hukum, Abstinen, Rehabilitasi.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250689;71220123096
Abstract: Indonesia memiliki UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar hukum bagi pecandu atau penyalahguna narkoba menjalani pemulihan melalui program rehabilitasi. Rehabilitasi ini merupakan model layanan edukasi pecandu atau penyalahguna narkoba melepaskan diri dari ketergantungan zat adiktif dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, terutama kesadaran hukum. Kesadaran hukum itu terbagi dua yaitu kesadaran hukum positif dan kesadaran hukum negatif. Keduanya berfokus pada kepatuhan dan ketidakpatuhan. Rehabilitasi memberikan layanan pemulihan untuk memperbaiki kesadaran hukum dalam dirinya terutama pasca rehabilitasi. Selain UU No 35 tahun 2009, terkait rehabilitasi bahwa Indonesia juga telah memiliki sejulah aturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba, Peraturan Menteri Sosial RI nomor 7 tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Perkap BNN nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkoba dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak melawan hukum untuk diberikan pemulihan di rehabilitasi. Sebagi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Yayasan Rumah Ummi melakukan pelayanan pemulihan bagi pecandu narkoba melalui perawatan menginap (ranap) dan perawatan jalan (rajal). Setelah itu layanan pemulihan pasca rehabilitasi juga dilakukan di luar lembaga. Metode penelitian ini kualitatif bersifat deskritif analisis dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu undang-undang, historical dan konseptual. Hasil penelitian ini ditemukan adanya perubahan kesadaran hukum bagi pecandu narkoba. Kesadaran hukum pasca menjalani program munculnya kesadaran abstinen yaitu suatu tekad untuk tidak lagi mengkonsumsi narkoba. Kesadaran ini akan berlanjut jika ada dukungan terus menerus dari keluarga dan lingkungannya. Jika tidak, maka kesadaran abstinen ini akan rusak dan pecandu kembali menggunakan narkoba (relapse). Kata Kunci : Rehabilitasi, Pemulihan, Kesadaran Hukum, Abstinen, Rehabilitasi.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5183
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography309.57 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract162.9 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II644.99 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V413.91 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.