Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5177
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLubis, Mushliasak-
dc.date.accessioned2026-01-08T08:51:25Z-
dc.date.available2026-01-08T08:51:25Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5177-
dc.description.abstractPesatnya perkembangan layanan teknologi keuangan (financial technology/fintech), khususnya dalam bentuk pinjaman online, telah membawa kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius terkait pelanggaran data privasi pengguna, seperti penyebaran informasi pribadi tanpa izin, penyalahgunaan kontak pribadi, hingga intimidasi terhadap debitur. Permasalahan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hukum bagi konsumen sebagai subjek data. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan masalah utama, yaitu: (1) bagaimana pengaturan hukum terhadap perlindungan data privasi dalam aplikasi penyedia layanan teknologi keuangan; (2) bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum penyedia layanan atas pelanggaran data privasi pengguna; dan (3) bagaimana upaya yang dilakukan penyedia layanan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna. Metodologi yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE, serta regulasi dari OJK dan Bank Indonesia. Analisis dilakukan secara normatif dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori pertanggungjawaban hokum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam praktik fintech masih belum berjalan secara optimal. Banyak perusahaan fintech belum mematuhi standar perlindungan data sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab hukum penyedia layanan fintech dapat berupa sanksi administratif dan pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan mencakup penerapan sistem keamanan data yang ketat, memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna, dan menciptakan kebijakan perlindungan data yang transparan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum untuk menjamin hak privasi pengguna fintech di Indonesia. Kata Kunci: Fintech, Perlindungan Data Pribadi, Tanggung Jawab Hukum, Privasen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250688;71230123027-
dc.subjectFintech, Perlindungan Data Pribadi, Tanggung Jawab Hukum, Privas.en_US
dc.titleTANGGUNGJAWAB HUKUM PENYEDIA LAYANAN TEKNOLOGI KEUANGAN (FINANCIAL TECHNOLOGY / FINTECH) ATAS PELANGGARAN DATA PRIVASI PENGGUNAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography253.77 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract91.28 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II476.28 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V175.32 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.