Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5027
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorATOK, PETRUS VERIANUS-
dc.date.accessioned2026-01-08T02:32:09Z-
dc.date.available2026-01-08T02:32:09Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5027-
dc.description.abstractABSTRAK Petrus Verianus Atok Hak atas tanah adalah hak yang memberikan hak kepada mereka yang mempunyai hak untuk menggunakan atau menggunakan tanah dalam haknya. Tanah yang telah diberikan kepada dan dimiliki oleh orang-orang yang berhak berdasarkan Undang-Undang Pokok Pertanian (UUPA) harus digunakan atau dimanfaatkan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data Pengaturan akta pelepasan hak ganti rugi suatu tanah. Pelepasan hak atas tanah, pelaksanaan pemberian ganti kerugian, pelepasan hak dan penyerahan tanah dilakukan secara bersamaan. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh pemegang/pemilik tanah dilakukan dihadapan anggota Panitia Pengadaan Tanah dengan menyerahkan tanda bukti hak atas tanah asli (sertipikat) atau bukti kepemilikan/perolehan tanah lainnya. Prosedur pembuatan akta hak ganti rugi atas suatu tanah dihadapan Notaris, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut: Para pihak yang berhadapan harus yang memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan pelepasan hak dengan ganti rugi. Peran notaris yang menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah. Notaris dan PPAT memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sebagamana telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut merupakan pelaksanaan dari kekuasaan negara dalam bidang hukum perdata atau privat dalam hal pembuatan alat bukti sempurna. Dihasilkan bahwa Surat Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah ditandatangani oleh pemegang hak atas tanah/pemilik tanah dan Kepala Kantor/Dinas/Badan Pertanahan Kota/kota dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang anggota panitia, sedangkan untuk pelepasan/penyerahan tanah yang belum terdaftar disaksikan oleh Camat dan Lurah atau Kepala Desa setempat. Hak atas suatu tanah yang menjadi objek atas pelepasan hak dengan ganti rugi haruslah jelas. Kepemilikan kewenangan atas tanah yang menjadi objek pelepasan hak dengan ganti rugi harus dibuktikan dalam suatu alat bukti autentik. Identitas para pihak juga harus dibuktikan dengan alat bukti autentik Notaris dalam pembuatan Akta PHGR yang dibuat dihadapannya, karena akta tanah Notaris memenuhi unsur sebagai akta otentik, dan Notaris sendiri Kata Kunci : Peralihan, Hak Atas Tanah, Hak Ganti Rugi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250450;71200111025-
dc.subjectPeralihan, Hak Atas Tanah, Hak Ganti Rugi.en_US
dc.titlePROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN AKTA PELEPASAN HAK GANTI RUGI (PHGR) DI HADAPAN NOTARIS (Studi Pada Kantor Notaris Cut Dian Satriani, SH., M.Kn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography582.74 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract10.46 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.405.73 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.295.53 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.