Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5014
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPURBA, NURUL AINI-
dc.date.accessioned2026-01-08T02:14:49Z-
dc.date.available2026-01-08T02:14:49Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5014-
dc.description.abstractABSTRAK Nurul Aini Purba Maraknya kasus persetubuhan terhadap anak yang terdapat di lingkungan keluarga dan masyarakat dapat menunjukkan bahwa betapa dunia anak yang aman semakin sempit dan sulit untuk ditemukan.Masalah dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan,penerapan sanksi pidana terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan dalam putusan no.10/Pid.sus-Anak/2023/PN.Mjk,serta pertimbangan hukum hakim terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan dalam putusan no.10/Pid.sus Anak/2023/PN.Mjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipergunakan untuk menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan yang relevan dengan mempermasalahkan dalam skripsi ini.Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,dan bahan hukum tesier.Data yang dipergunakan adalah melalui penelusuran kepustakaan atau literatur. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tindak pidana persetubuhan yang diatur dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23Tahun2014 yaitu ketentuan atau norma hukum dalam Kitab Undang-undang hukum pidana yang mengatur mengenai perbuatan persetubuhan yang dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar kehormatan atau kesusilaan seseorang, Penerapan sanksi terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak menurut KUHP berfokus pada Pasal-Pasal yang mengatur tindak pidana pemerkosaan,meskipun tidak secara spesifik mengatur mengenai persetubuhan terhadap anak.Dalam konteks hukum Indonesia, Pertimbangan hukum hakim yaitu alasan atau dasar yang digunakan oleh hakim dalam mengambil keputusan atau menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan norma hukum yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah menegaskan bahwa pengaturan dan penerapan sanksi serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan memberikan sanksi pidana selama 2 tahun 6 bulan denda sebesar satu milyar jika tidak mampu membayar digantikan dengan pelatihan kerja selama 6 bulan sudah tepat terhadap perbuatan yang dilakukan. Kata Kunci :Sanksi Pidana, Anak Berkonflik Dengan Hukum, Persetubuhan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250449;71210111030-
dc.subjectSanksi Pidana, Anak Berkonflik Dengan Hukum, Persetubuhan.en_US
dc.titlePENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan nomor:10/Pid.sus-Anak/2023/PN.Mjk)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography305.53 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract176.7 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.379.74 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.361.56 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.