Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5009
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNASUTION, NURTANIA-
dc.date.accessioned2026-01-08T02:03:42Z-
dc.date.available2026-01-08T02:03:42Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5009-
dc.description.abstractABSTRAK NURTANIA NASUTION Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam praktik perdagangan berfungsi sebagai daya pembeda antara barang yang satu dengan yang lainnya. Pemilik hak atas merek memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan mereknya sendiri, termasuk untuk mengajukan penghapusan terhadap merek yang telah terdaftar atas namanya. Penghapusan merek terdaftar dapat dilakukan atas permintaan pemilik merek kepada Menteri, berdasarkan inisiatif Menteri sendiri, atau melalui permohonan dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap merek dagang terdaftar yang tidak digunakan pada kegiatan perdagangan, akibat hukum terhadap merek dagang yang tidak digunakan pada kegiatan perdagangan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap merek dagang terdaftar yang tidak digunakan pada kegiatan perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan akibat hukum terhadap merek dagang yang tidak digunakan pada kegiatan perdagangan maka setiap pelaku usaha akan kehilangan hak eksklusif atas merek dan dihapusnya merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024 yaitu termohon terbukti bersalah dan permohonan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kesimpulan dalam penelitian ini, pengaturan hukum terhadap merek dagang terdaftar yang tidak digunakan pada kegiatan perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, akibat hukum terhadap merek dagang yang tidak digunakan pada kegiatan perdagangan setiap merek terdaftar tersebut apabila tidak digunakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun berturut-turut akan dikenai penghapusan merek terdaftar dari daftar umum merek, pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 76 K/Pdt.Sus HKI/2024. terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon. Kata Kunci: Merek, Merek Dagang Terdaftar, Penghapusan Merek yang tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250448;71210111020-
dc.subjectMerek, Merek Dagang Terdaftar, Penghapusan Merek yang tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGHAPUSAN MEREK DAGANG TERDAFTAR YANG TIDAK DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024 )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography327.29 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract200.59 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.281.31 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.293.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.