Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4995
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK (Studi Putusan Nomor 1562/Pid.Sus/2024/PN Mdn)
Authors: SAFITRI, NOVIA
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Senjata, Tajam.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250447;71210111035
Abstract: ABSTRAK NOVIA SAFITRI Penyalahgunaan senjata tajam sangat marak sekali terjadi yang di mana senjata tajam digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, seperti mengancam, menodong, membegal, dan kejahatan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data Pengaturan hukum mengenai tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tidak memiliki kejelasan yang konkrit atas hukuman kepemilikan senjata tajam berdasarkan jenis yang dibawa oleh pelaku. Hukum ada dalam masyarakat sebagai alat yang digunakan untuk mencapai keadilan. Hukum juga berfungsi untuk melindungi masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak berdasarkan Putusan Nomor 1562/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Perbuatan Terdakwa dalam membawa senjata tajam berupa 1 (Satu) buah pedang dengan panjang kurang lebih 120 (seratus dua puluh) cm dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak berdasarkan Putusan Nomor 1562/Pid.Sus/2024/PN.Mdn. Terdakwa dalam menguasai barang bukti tersebut adalah untuk tawuran yang dalam hal ini barang bukti tersebut bersifat berbahaya dan dapat berakibat fatal apabila disalah gunakan, sehingga dalam perbuatannya Terdakwa harus dipandang telah dilakukan secara tanpa hak mempunyai dalam miliknya senjata tajam atau senjata penusuk Dihasilkan bahwa Aturan hukum yang bersifat mengikat dan memaksa membuat siapa saja harus taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang telah ada. Hukum tidak lantas bekerja secara otomatis. Dalam Negara hukum, pasti selalu berhubungan dengan adanya aparat penegak hukum. bertujuan untuk menjaga diri ketika digunakan dalam melakukan aksi tawuran. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Semua unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada M. Pikri Wahyuda Alias Pikri dengan penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Senjata, Tajam.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4995
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography841.76 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract6.59 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.351.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.256.48 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.