Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4985
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn)
Authors: NASUTION, NADIRA AISYAHNA
Keywords: Pertanggungjawaban, Anak, Persetubuhan.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250445;71210111053
Abstract: ABSTRAK Nadira Aisyahna Nasution Anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun namun belum 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Istilah ini merujuk pada anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana, dan perlakuan khusus diberikan kepada mereka dalam proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn dan yuridis empiris dengan melakukan wawacara serta data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum peertanggungjawaban pidana anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan persetubuhan tetap bertanggung jawab secara pidana sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76d UUPA. Ketentuan persetubuhan anak juga dapat merujuk Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur bahwa persetubuhan dengan anak termasuk tindak pidana perkosaan mengatur proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak pelaku persetubuhan. Anak yang berkonflik dengan hukum tetap dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, namun dengan pendekatan khusus yang mempertimbangkan hak-hak anak dan kepentingan terbaik mereka. Anak yang berkonflik dengan hukum dapat dipertanggungjawabkan baik melalui proses non-penal (misalnya pembinaan di lembaga sosial) maupun penal (misalnya hukuman pidana) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak, termasuk pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri dan menghindari pengulangan tindak pidana. pertanggungjawaban pidana berupa pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan. Kesimpulan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan pidana pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan adalah anak dihukum pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Griya Abhipraya Bapas Kelas I Medan. Pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana dan pelatihan kerja terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus Anak/2024/PN Mdn adalah karena hakim menilai perbuatan anak telah terbukti secarra sah dan menyainkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan. Disarankan agar tercapainya pemidanaan yang memberikan efek jera bagi anak namun tidak mengurangi atau menghilangkan hak-hak anak, maka pidana penjara digantikan dengan pelatihan kerja. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Anak, Persetubuhan.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4985
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography214.67 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract9.39 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.282.92 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.258.44 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.