Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/489
Title: PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (STUDI PEMIKIRAN PROF. DR. SITI MUSDA MULIA TENTANG POLIGAMI)
Authors: WARDANA, AFDHAL
Issue Date: 20-Jan-2021
Publisher: Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU200138;
Abstract: Dalam konteksnya dengan persoalan poligami, Siti Musdah Mulia merumuskan poligami merupakan ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligam. Selanjutnya Siti Musdah Mulia menyatakan: poligami pada hakikatnya adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya jauh lebih menyakitkan perasaan isteri. Karena itu Nabi Saw sendiri melarang menantunya yaitu Sayidina Ali untuk poligami, dengan kata lain Nabi Saw melarang Sayidina Ali berpoligami. Berdasarkan hal itu yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana pendapat Siti Musdah Mulia tentang keharaman poligami pada masa sekarang? Bagaimana alasan-alasan hukum pendapat Siti Musdah Mulia tentang keharaman poligami pada masa sekarang? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data Primer, yaitu karya Siti Musdah Mulia yang berjudul: (1) Islam Menggugat Poligami; (2) Islam dan Inspirasi Kesetaraan Jender. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi atau studi dokumenter. Sedangkan metode analisisnya adalah metode deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Siti Musdah Mulia, poligami pada hakekatnya adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya jauh lebih menyakitkan perasaan istri. Berdasarkan keterangan tersebut, penulis setuju dengan pendapat Mulia yang menganggap poligami sebagai perselingkuhan. Menurut peneliti bahwa kenyataan suami yang berpoligami diawali dengan percintaan dan untuk menarik wanita lain, biasanya suami memojokkan dan menjelek-jelekkan istrinya dengan harapan mendapat simpati dari wanita selingkuhannya itu. Rasanya tidak mungkin ada seorang wanita yang serta merta jatuh hati pada pria beristri jika pria itu menyanjungnyanjung istrinya. Sangat jarang seorang suami untuk mendapatkan cinta dari wanita lain memujimuji keharmonisan rumah tangganya apalagi memuji istrinya. Alasan hukum pendapat Siti Musdah Mulia yang mengharamkan poligami pada masa sekarang yaitu surat an-Nisa ayat 3, dan surat an-Nisa ayat 129 yang artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (QS. an-Nisa: 3). Dan an-Nisa ayat 129) yang artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat ii berlaku adil di antara istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), hingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (4 : 129).
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/489
Appears in Collections:Ahwal Al-Syakhsiyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.26 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract1.26 MBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I1.26 MBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V1.28 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.