Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4888
Title: CRIMINAL RESPONSIBILITY FOR FISHING PERPETRATORS USINGTRAWL NETS WITHOUT A BUSINESS LICENSE (Study of Decision Number 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Mdn)
Authors: TEJO, MUHAMMAD ARYO
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Jaring Trawl Tanpa Izin.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250433;71210111033
Abstract: ABSTRAK Muhammad Aryo Tejo Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan azas pengelolaan perikana. Pelaku usaha perikanan yang melakukan penangapan ikan menggunakan jaring trawl dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum penangkapan ikan menggunakan jaring trawl tanpa izin berusaha, bagaimana pertanggungjawaban pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl tanpa izin berusaha pada putusan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Mdn, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Sus PRK/2024/PN Mdn. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif serta dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum penangkapan ikan menggunakan jaring trawl tanpa izin berusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan secara khusus diatur dalam Keppres No.39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Alat Tangkap Trawl di Seluruh Perairan Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Kartu Pelaku Usaha Dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan Dan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pertanggungjawaban pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl tanpa izin berusaha pada putusan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Mdn adalah semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Mdn adalah terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menangkap ikan yang merupakan bagian dari kegiatan usaha perikanan tangkap tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dari pemerintah Indonesia. . Perbuatannya menggunakan jaring trawl tanpa izin berusaha melanggar Pasal 93 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat (1) UU Perikanan. Dari kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus PRK/2024/PN Mdn bahwa penangkapan ikan yang dilakukan dan telah melanggar ketentuan dalam prosedur penangkapan ikan yaitu tidak mempunyai SIPI serta cara penangkapan ikan yang telah melanggar peraturan perundang-undangan yaitu dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring trawls. Hukuman pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dimaksudkan untuk dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa, maka disarankan agar pemerintah sering melakukan sosialisai dan penyuluhan kepada masyarakat guna mencegah nelayan melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Jaring Trawl Tanpa Izin.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4888
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography162.55 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract10.32 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.274.09 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.286.94 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.