Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4877
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNASUTION, M PANGERAN FAJRIANNUR-
dc.date.accessioned2026-01-07T02:38:38Z-
dc.date.available2026-01-07T02:38:38Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4877-
dc.description.abstractABSTRAK M PANGERAN FAJRIANNUR NASUTION Meningkatnya harga kebutuhan saat ini, memaksa banyak pihak untuk dapat memenuhi kebutuhannya termasuk dengan cara melakukan pinjaman uang kepada pihak lain. Hubungan pinjam meminjam tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Metode pendekatan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”. Proses penanganan perkara perdata yang dilakukan secara verstek, putusan verstek yang diatur dalam Pasal 125 HIR dan 196-197 HIR, Pasal 148-153 R.Bg. dan 207-208 R.Bg UU Nomor 20 Tahun 1947 dan SEMA Nomor 9 Tahun 1946. Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat-syarat, Akibat hukum atas perbuatan ingkar janji dalam suatu perjanjian adalah hukuman atau sanksi hukum berikut ini : Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur. Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim. Pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan putusan verstek pada Putusan PN Medan menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat I yang disetujui oleh Tergugat II sebagai Istri adalah sah dan mengikat secara hukum. Perbuatan Tergugat I yang lalai dalam memenuhi kewajiban utangnya kepada Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian adalah Pebuatan Inkar Janji (Wanprestasi). Ditarik kesimpulan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, Tergugat tidak hadir dalam sidang dan tidak mewakilkan kepada orang lain serta tidak ternyata pula bahwa ketidakhadirannya itu karena sesuatu alasan yang sah, Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan, Penggugat hadir di persidangan, dan Penggugat mohon keputusan Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi. Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan secara Renteng jumlah utang sejumlah Rp. 78.479.000,00 secara tunai dan kontan, Kata Kunci : Yuridis, Verstek, Ingkar Janji.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250431;71180111030-
dc.subjectYuridis, Verstek, Ingkar Janji.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PUTUSAN VERSTEK OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INGKAR JANJI (Studi Putusan Nomor 1021/Pdt.G/2021/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography17.06 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract133.9 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.338.1 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.296.11 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.