Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4872
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorUTAMA, LEIDYA NUR RAHMA-
dc.date.accessioned2026-01-07T02:00:15Z-
dc.date.available2026-01-07T02:00:15Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4872-
dc.description.abstractABSTRAK LEIDYA NUR RAHMA UTAMA Seseorang yang melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain, maka tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan terlebih dulu dari pihak yang merasa telah dirugikan akibat pencemaran nama baik tersebut Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Diatur dalam Pasal 310 KUHP dimana telah dirumuskan bahwa tindakan pencemaran nama baik itu dapat berupa menista dengan lisan (smaad),Pasal 310 ayat (1); menista dengan surat (smaadschrift), Pasal 310 ayat (2). Tetapi dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan ringan online diatur dalam Pasal 27 ayat (3).Penerapan sanksi tindak pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2020/PN Pso). Penerapan hukum pidana terhadap kasus pencemaran nama baik ini yakni Pasal 310 KUHP ayat (1) telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, hanya saja pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian telah sesuai dengan teori hukum pemidanaan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam menjatuhkan sanksi pidana. Pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2020/PN Pso). Terdakwa pernah mengucapkan kata-kata Kepala desa Tiga Pulau korupsi dilapangan desa Terdakwa juga melakukan pencemaran nama baik kepala desa tiga pulau saat di Dego-Dego, Terdakwa mengatakan “Kades korupsi 449 juta”. Lalu saat dilapangan, Terdakwa mengatakan “Kades salahgunakan anggaran” dan “Kades korupsi” Kesimpulan telah dipenuhinya unsur pencemaran nama baik dalam UU ITE harus merujuk pada Pasal 310 KUHP, dalam memproses pengaduan terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus menggunakan rujukan pada Pasal 310 dan 311 KUHP Kata Kunci: Pemidanaan, Pelaku Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baiken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250429;71200111073-
dc.subjectPemidanaan, Pelaku Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baiken_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2020/PN Pso)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography195.1 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract96.87 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.300.14 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.164.45 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.