Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4870
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDAULAY, KHAIRUNNISYA AMINI-
dc.date.accessioned2026-01-07T01:52:02Z-
dc.date.available2026-01-07T01:52:02Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4870-
dc.description.abstractABSTRAK Khairunnisya Amini Daulay Penjara bukanlah tempat yang paling tepat dalam memulihkan prilaku negatif, terutama anak. Pelatihan kerja dapat dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab anak terhadap perbuatan yang dilakukannya sekaligus memulihkan prilaku negatif anak menjadi prilaku yang positif dimasa mendatang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan, bagaimana penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pid.Sus Anak/2024/PN.Mdn dan yuridis empiris dengan melakukan wawacara serta data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Tindak pidana yang sering terjadi terhadap anak adalah tindak pidana terhadap kesusilaan. UU SPPA dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Pidana penjara disebut juga pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan merupakan tindakan yang melanggar beberapa ketentuan misalnya Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang melarang tegas setiap orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan adalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU PA adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. Berdasarkan kesimpulan, maka pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan adalah hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karena anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Kata Kunci: Pidana Penjara, Pelatihan Kerja, Anak, Persetubuhan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250428;71210111088-
dc.subjectPidana Penjara, Pelatihan Kerja, Anak, Persetubuhan.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography445.88 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract8.68 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.279.76 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.211.19 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.