Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4866
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJAMILAH-
dc.date.accessioned2026-01-06T08:40:15Z-
dc.date.available2026-01-06T08:40:15Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4866-
dc.description.abstractABSTRAK Jamilah Perjanjian kerjasama yang disepakati meimbulkan hak dan kewajiban para pihak dan jika para pihak tidak melaksanaan kewajibannya, maka dikatakan melakukan perbuatan wanprestasi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum perjanjian di Indonesia, bagaimana akibat hukum pembayaran hutang pokok dan bunga dalam wanprestasi kerjasama bisnis pembelian pakaian bekas, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 109/Pdt.G.S/2024/PN Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan hukum perjanjian di Indonesia diatur dalam KUHPerdata. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang terdiri dari kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif . Peerjanjian dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat subjektif sedangkan jika tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian batal demi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum pembayaran hutang pokok dan bunga dalam wanprestasi kerjasama bisnis pembelian pakaian bekas adalah pihak yang dirugikan melakukan gugatan agar pihak yang menimbulkan kerugian untuk menyelesaikan pembayaran. Pihak yang wanprestasi dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian dan tergugat membayar hutang pokok sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah). Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 109/Pdt.G.S/2024/PN Mdn adalah tergugat terbukti tidak membayar utang secara rutin setiap bulan kepada penggugat maka hal ini menjadi bukti kalau tergugat telah lalai dalam pemenuhan kewajibannya (prestasi yang dijanjikan) sehingga secara yuridis sikap dan tindakan yang seperti itu termasuk perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Disarankan agar kreditur sebelum memberikan pinjaman kepada debitur agar melakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan membayar dari si debitur sehingga meminimalisir terjadinya kredit macet dan adanya pengalihan objek jaminan kepada pihak ketiga. Kata Kunci: Hutang, Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama, Bisnis Pakaian Bekasen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250425;71210111060-
dc.subjectHutang, Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama, Bisnis Pakaian Bekasen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMBAYARAN HUTANG POKOK DAN BUNGA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BISNIS PEMBELIAN PAKAIAN BEKAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.109/Pdt.G.S/2024/PN Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography306.78 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract7.86 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.242.36 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.255.96 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.