Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4845
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTUAHDI, IWAN-
dc.date.accessioned2026-01-06T08:04:44Z-
dc.date.available2026-01-06T08:04:44Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4845-
dc.description.abstractABSTRAK Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana militer murni yang dilakukan oleh seorang prajurit karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang. Desersi merupakan perbuatan anggota Tentara Nasional Indonesia yang meninggalkan dinas tanpa izin terhadap atasannya. Perkara desersi diproses melalui sistem peradilan yang bersifat khusus yaitu peradilan militer. Pertimbangan hakim nantinya akan menentukan berat ringannya putusan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana desersi tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif serta dianalisis secara kualitatif. Hakim dalam menerapan sanksi pidana terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana desersi harus berdasarkan dakwaan Oditur dengan mengacu pada Pasal 87 sampai dengan Pasal 89 KUHPM tentang tindak pidana desersi dan semua bukti yang terkumpul dalam persidangan. Penerapan sanksi pidana terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana desersi menerapkan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan fakta di persidangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tindak pidana militer desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan khusus tindak pidana militer desersi dalam putusan Nomor 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024 diatur dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 juncto Ayat (2) juncto Pasal 88 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 Ayat (1) juncto Ayat (3) juncto Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997. Penerapan sanksi hukum terhadap prajurit adalah pidana pokok : penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta pidana tambahan : dipecat dari dinas militerpertimbangan hukum hakim menjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dalam putusan Nomor 54-K/PM.I- 02/AD/IV/2024 adalah perbuatan terdakwa mencerminkan sifat terdakwa yang tidak baik dan tidak patuh lagi terhadap aturan hukum yang berlaku, dengan tidak lagi meperdulikan kepentingan dan nama baik kesatuannya serta terdakwa dinilai telah berulangkali melakukan tidak hadir tanpa izin (THTI) dan Desersi. Berdasarkan kesimpulan maka disarankan perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan revisi tersebut tidak hanya mengatur soal proses penyatuan atap peradilan militer dari Kementerian Pertahanan kepada Mahkamah Agung, namun juga menyatakan bahwa prajurit TNI tidak lagi mutlak tunduk pada kekuasaan peradilan militer. Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Militer, Desersien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries250424;71210111122-
dc.subjectPenerapan Sanksi, Militer, Desersien_US
dc.titlePENERAPAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DINAS MILITER TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (Studi Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 54-K/PM.I- 02/AD/IV/2024)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography211.39 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract87.76 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.441.04 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.605 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.