Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4785| Title: | TINAJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SECARA BERSAMA-SAMA (Putusan Nomor: 522/Pid.B/2020/PN.Mdn) |
| Authors: | APRIANTI, GABY MEILINDA |
| Keywords: | Tindak Pidana, Pemalsuan Surat, KUHPidana |
| Issue Date: | 20-Nov-2025 |
| Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
| Series/Report no.: | 250420;71180111034 |
| Abstract: | ABSTRAK Gaby Meilinda Aprianti Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan orang lain dengan melanggar peraturan yang berlaku. Sebagaimana dalam hal tindak pidana pemalsuan surat, yang mana adanya kesengajaan untuk memalsukan surat untuk medapatkan keuntungan dengan menghilangkan hak orang lain. Hal ini tentunya telah melanggar pasal-pasal yang ada dalam KUHPidana sebagaimana dalam kasus Putusan Nomor: 522/Pid.B/2020/PN.Mdn. Penulisan ini berfokus menggunakan metode penelitin yuridis normatif melalui bahan primer, sekunder, dan tersier. Dimana data yang diperoleh melalui kajian kepustakaan terkait tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat adalah perbuatan membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud untuk menipu orang lain. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023. Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pemalsuan surat berkaitan dengan bagaimana seseorang dapat dimintakan pertanggung jawaban secara hukum atas tindakannya dalam melakukan pemalsuan surat. Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, pertanggung jawaban pidana dapat dijatuhkan berdasarkan dua prinsip utama yakni prinsip kesalahan (culpability) dan prinsip pertanggung jawaban pribadi. Sebagaimana dalam Putusan Nomor: 522/Pid.B/2020/PN.Mdn ini sungguh merugikan dan meresahkan, apalagi bagi masyarakat yang kurang berpendidikan maupun yang berasal dari golongan kurang mampu dikarenakan merekalah yang lebih sering dijadikan sebagai target dari pelaku dari tindak pidana pemalsuan surat ini. Pengarutan tindak pidana pemalsuan surat dapat dilihat dalam KUHPidana, dan setiap orang dapat dimintai pertanggungajawaban atas perbuatannya dan dapat dijatuhi hukuman sebagaimana dalam Putusan Nomor: 522/Pid.B/2020/PN.Mdn. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pemalsuan Surat, KUHPidana |
| URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4785 |
| Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 200.12 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 160.37 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II. | 284.25 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V. | 291.77 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.