Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4767
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTASYA, DIAN-
dc.date.accessioned2026-01-06T03:52:29Z-
dc.date.available2026-01-06T03:52:29Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4767-
dc.description.abstractABSTRAK Dian Tasya Tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh sipil, tetapi juga oleh anggota TNI yang secara hukum termasuk subjek dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini membahas pengaturan hukum, yurisdiksi peradilan militer, dan urgensi revisi UU Peradilan Militer dalam menangani kasus korupsi oleh anggota militer. Melalui studi Putusan Nomor 24-K/PMT.II/AU/IX/2024, penelitian menilai pertanggungjawaban pidana anggota TNI AU serta pentingnya penyelarasan hukum militer dan umum guna menegakkan keadilan secara proporsional. Metode Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari sumber data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menggambarkan hubungan antara teori dan data yang diperoleh. Pengaturan Hukum terhadap Anggota TNI AU yang melakukan tindak pidana korupsi diadili melalui peradilan militer berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 dan tunduk pada UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) karena mereka termasuk dalam kategori pegawai negeri. Mekanisme hukum meliputi penyelidikan oleh Puspom TNI AU. Pertanggungjawaban pidana terhadap Mayor Adm Renaldy Hosea Baiin, S.T. terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dari orang tua calon prajurit TNI AU. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 (tentang suap) dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM (pelanggaran perintah militer) dan dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 20 hari, dan uang suap sebesar Rp1,5 miliar dirampas untuk negara.Pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan Renaldy Hosea Baiin, S.T., Mayor Adm, NRP. 536467 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Korupsi” dan Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Kesimpulan dalam penelitian ini, Tindak pidana korupsi oleh anggota TNI AU diatur melalui Hukum Militer dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus Mayor Renaldy Hosea Baiin dikenakan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM (pelanggaran perintah militer), ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 20 hari dan perampasan uang karena penyalahgunaan wewenang. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana Korupsi, Anggota TNI AUen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries250416;71210111106-
dc.subjectPertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana Korupsi, Anggota TNI AUen_US
dc.titlePERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA (Studi Putusan Nomor 24-K/PMT.II/AU/IX/2024)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography789.6 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract109.82 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.635.92 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.401.34 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.