Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4754
Title: PERBUATAN MELAWAN HUKUM NOTARIS AKIBAT MENERBITKAN AKTA JUAL BELI YANG CACAT HUKUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3507 K/Pdt/2023)
Authors: RAMADHANI, DEBY ANDRY
Keywords: Melawan Hukum, Akta Jual Beli, Cacat Hukum.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 250413;71180111116
Abstract: ABSTRAK Deby Andry Ramadhani Akta Jual-Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT termasuk sebagai akta otentik. Akta Jual-Beli PPAT dapat disangkal kebenarannya apabila pihak yang menyangkalnya dapat membuktikan kesalahan pada isi Akta Jual-Beli PPAT tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum notaris dalam menerbitkan jual beli yang cacat hukum, bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris menerbitkan akta jual beli yang cacat hukum, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3507 K/Pdt/2023. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder serta metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan hukum terkait notaris dalam pembuatan akta jual beli yang cacat hukum bertujuan untuk menjaga keabsahan transaksi dan melindungi kepentingan para pihakNotaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, termasuk akta yang cacat hukum. Notaris dapat dikenakan sanksi hukum (pidana atau perdata) jika terbukti melakukan kesalahan dalam pembuatan akta. Ganti rugi dapat dituntut kepada notaris jika akta yang cacat hukum menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3507 K/Pdt/2023 adalah pembuatan AJB tidak dibuat di Kantor Notaris dan Notarisnya tidak hadir dalam pembuatan AJB tersebut dan terhadap AJB tersebut penggugat juga tidak ada membayar pajak penjual dan pajak pembeli dengan sehingga Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Para Tergugat adalah cacat hukum sehingga akte jual beli tersebut batal demi hukum Kata Kunci: Melawan Hukum, Akta Jual Beli, Cacat Hukum.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4754
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography255.84 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract115.89 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.301.4 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.293.91 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.