Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4738
Title: PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Labuhan Batu Selatan)
Authors: SIREGAR, ARMANSYAH PARLAUNGAN
Keywords: Kepolisian, Pemmberantasan, Pencurian, Kekerasan.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 250412;71190111129
Abstract: ABSTRAK Armansyah Parlaungan Siregar Pencurian dengan kekerasan adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara Adapun Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah: pengaturan hukum tentang kepolisian dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, peran kepolisian resor labuhan batu selatan dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan? Serta hambatan dan upaya kepolisian resor labuhan batu selatan dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data Pengaturan hukum tentang kepolisian dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Dalam Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat dipidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun dapat bertambah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 12 (duabelas) tahun apa bila tindak pidana pencurian dalam bentuk diperberat (gequalificeerde). Peran kepolisian resor labuhan batu selatan dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Peran Kepolisian Polres labuhan batu selatan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan melalui dua (2) usaha. Hambatan dan upaya kepolisian resor labuhan batu selatan dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan Memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan tugas yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Upaya kepolisian harus terus ditingkatkan, baik dalam hal sumber daya manusia, logistik, maupun strategi penanggulangan kejahatan. Dihasilkan bahwa dapat bertambah menjadi hukuman penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun apabila tindak pidana pencurian dalam bentuk diperberat (gequalificeerde) itu membuat mati orang atau Hukuman mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun, dijatuhkan jika perbuatan itu berakibat ada orang yang terluka atau mati,dan lagi perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Kata Kunci : Kepolisian, Pemmberantasan, Pencurian, Kekerasan.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4738
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography768.51 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract6.85 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.366.98 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.288.56 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.