Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4734
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMARFAH, ANANDA-
dc.date.accessioned2026-01-06T02:59:39Z-
dc.date.available2026-01-06T02:59:39Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4734-
dc.description.abstractAbstrak Ananda Marfah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengenai jangka waktu mengalami perubahan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang kemudian pemerintah mengeluarkan turunan dari undang-undang tersebut yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini membahas permasalahan perubahan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang sering terjadi praktik ketenaga kerjaan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut Hukum Ketenagakerja, bagaimana Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) Perlindungan Hukum Di PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin, serta Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Hubungan Perjanjian Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) Menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Di PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 873 K/pdt.Sus-PHI/2024. Metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 873 K/Pdt.Sus-Phi/2024 hasil penelitian didalam kasus ini mengkaji perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status PKWT menjadi PKWTT dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya: (1) kesepakatan kedua belah pihak, (2) adanya alasan demi hukum seperti perpanjangan PKWT tanpa jeda waktu atau melebihi batas waktu yang ditentukan, serta (3) ketentuan undang-undang yang menganggap PKWT secara otomatis menjadi PKWTT jika tidak memenuhi syarat tertentu. Proses perubahan status ini menimbulkan konsekuensi hukum baru, khususnya terkait hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021. Kata kunci :Perlindungan Hukum, PKWT,PKWTT,Undang-Undangen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries250411;71210111071-
dc.subjectPerlindungan Hukum, PKWT,PKWTT,Undang-Undangen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PDAM TIRTA BERTUAH KABUPATEN BANYUASIN (Studi Putusan Makamah Agung Nomor 873 K/Pdt.Sus-PHI/2024)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.27 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract7.64 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.429.46 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.315.48 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.