Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4729
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBrutu, Ali Sadikin-
dc.date.accessioned2026-01-06T02:50:24Z-
dc.date.available2026-01-06T02:50:24Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4729-
dc.description.abstractABSTRAK Ali Sadikin Brutu Perbuatan melawan hukum merupakan upaya menguasai tanah milik orang lain tanpa alas hak yang sah. Perbuatan ini tidak hanya berlaku bagi yang sudah berbentuk badan hukum, akan tetapi juga terjadi antar per individu dengan individu laianya. Perbuatan melawan hukum juga dapat terjadi karena adanya sifat kurang hati-hatian yang menyebabkan kerugian orang lain. Rumusan masalah dalam skripsi adalah bagaimana pengaturan hukum perbuatan melawan hukum menguasi dan menduduki tanah, bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum dalam perkara menguasai dan menduduki tanah ,bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4850 K/PDT/2023. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (Liberary Research). Jenis data ini adalah data skunder dan disusun secara sistimatis untuk menelaah data skunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis secara akumulatif. Perbuatan melawan hukum menguasai dan menduduki tanah milik orang lain tanpa alas hak yang sah dalam objek perkara Nomor 4850 K/Pdt/2023. antara penggugat Milva Riosa Siregar dengan terguggat Asaf T Marpaung mengakibatkan dampak hukum bahwa tergugat Asaf T Marpaung mengganti kerugian kepada terguggat Milva Riosa Siregar dengan mengembailkan hak atas tanah yang menjadi objek perkara dalam keadaan bentuk dan nilai seperti semula. Berdasarkan pembahasan,maka diproleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Dalam Nomor 4850 K/Pdt/2023 adalah pengguggat dapat membuktikan bukti kepemilikan yang sah dan tidak ada pembatalan surat oleh instansi yang berwenang sedangkan tergugat tidak dapat menunjukan bukti surat alas hak yang sah. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 32 ayat (1) menentukan bahwa sertifikat berlaku sebagai alat bukti yang kuat, maka secara hukum yang memiliki sertifikat hak atas tanah adalah adalah mutlak sebagai bukti otentik. Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Menguasai Dan Menduduki Tanah, Alas hak Yang Sah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries250410;71210111101-
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukum, Menguasai Dan Menduduki Tanah, Alas hak Yang Sah.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI DAN MENDUDUKI TANAH TANPA ALAS HAK YANG SAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4850 K/Pdt/2023)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.32 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract470.4 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.678.9 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.872.64 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.