Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4726
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, ALI IMRAN-
dc.date.accessioned2026-01-06T02:43:51Z-
dc.date.available2026-01-06T02:43:51Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4726-
dc.description.abstractABSTRAK Ali Imran Siregar Force majeure ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap salah satu pihak yang dirugikan dalam suatu perjanjian, dengan ketentuan telah terpenuhinya syarat objektif dan/atau syarat subjektif. Pengaturan Force majeure terdapat dalam KUHPerdata dan mencakup situasi seperti pancemi Covid 19. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum force majeur Covid-19 pada perjanjian hutang piutang di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban terhadap wanprestasi akibat force majeur Covid-19 dalam perjanjian hutang piutang, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 34/Pdt.G/2024/ PN.Bpp Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normative. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan kasus serta dianalisis secara kualitatif. . Pengaturan force majeure dalam hukum perjanjian di Indonesia terdapat dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Kedudukan force majeure dalam suatu perjanjian berada di dalam perjanjian pokok, tidak terpisah sebagai perjanjian tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok selayaknya perjanjian accesoir. Penerapan klasula force majeure dalam perjanjian hutang piutang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2241K/Pdt/2020 adalah berdasarkan surat perjanjian yang dalam syarat-syarat umum keadaan kahar (force majeure). Disimpulkan bahwa pengaturan hukum force majeure Pada Covid-19 dalam hukum perjanjian di Indonesia terdapat dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Pertanggungjawaban terhadap wanprestasi akibat force majeur Covid-19 dalam perjanjian hutang piutang adalah bergantung pada klausul force majeure yang tercantum dalam perjanjian. Tanggung jawab para pihak jika terjadi force majeure sehingga debitur tidak dapat melaksanakan prestasinya, maka debitur tidak dapat dimintakan ganti rugi. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 34/Pdt.G/2024/ PN.Bpp adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian menjadi tidak dapat dipenuhi dan jangka waktu yang ditetakan dalam perjanjian. Keterlambatan pelaksanaan perjanjian hutang piutang yang diakibatkan oleh keadaan force majeure tersebut terjadi diluar kehendak para pihak. Disarankan hendaknya dipertegas peristiwa atau keadaan seperti apa yang dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) tersebut, sehingga para pihak tidak membuat pemahaman sendiri, artinya sehingga ada pemahan tersendiri yang mengatur khusus mengenai force majeure. . Kata Kunci: Wanprestasi, Force Majeur, Perjanjian Hutang Piutangen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries250409;71230111067-
dc.subjectWanprestasi, Force Majeur, Perjanjian Hutang Piutangen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG AKIBAT FORCE MAJEURE PADA COVID-19 (Studi Putusan Pengadilan Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Bpp)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography269.58 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract189.92 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.302.33 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.309.63 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.