Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4356
Title: PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA)
Authors: KHAN, TENGKU RAJA MUHAMMAD BAHADUR
Keywords: Peran, Penyidik, Tindak Pidana Penganiayaan,Luka Berat
Issue Date: 5-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250409;71200111006
Abstract: ABSTRAK Penganiayaan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang juga merupakan suatu masalah sosiaL dalam Masyarakat yang cukup sulit dihindari.Penganiayaan tidak perdiri sendiri,melainkan banyak dipengaruhi oleh unsur-unsur sosial tertentu,misalnya lingkungan keluarga,lingkungan sosial,kepribadian,maupun Lembaga-lembaga Pendidikan.Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat termasuk dalam kejahatan yang dilakukan terhadap anggota tubuh,akibat dari tindak pidana penganiayaan dapat merugikan seseorang yang menjadi korban dan harus menderita seumur hidupnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu melakukan penelitian lapangan (Field Research),dan penelitian kepustakaan (Library Research) dan yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta yang didapat dari wawancara yang dilakukan melalui pengamatan langsung yang berhubungan dengan penelitian ini.Objek penelitain skripsi ini adalah. Peran Penyidik Polri dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat. Pasal 1 angka 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.Kepolisian sangat berperan dan bertanggung jawab dalam membangun supremasi hukum yang didasarkan pada kehendak rakyat,penyambung lidah rakyat karena polisi berasal dari Masyarakat.hambatan yang sering dialami saat proses penyidikan yang pertama ialah kurangnya saksi,sulitntya menemukan tersangka,kurangnya barang bukti dan juga tidak adanya yyang bisa di jadikan tersangka dalam proses penyidikan. Disimpulkan pengaturan penyidik polri dalam proses penyidikan diatur dalam pasal 1 angka 1 KUHAP yang berbunyi penyidik adalah pejabat polisi negara republic Indonesia atau pejabat pegawai negri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan.saran diharapkan dalam upaya penegakan hukum lebih menitikberatkan pada peran dan fungsi apparat penegak hukum untuk mencari kebenaran materil serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Masyarakat. Kata Kunci : Peran, Penyidik, Tindak Pidana Penganiayaan,Luka Berat
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4356
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf263.04 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf70.03 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf407.99 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf272.24 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.