Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4355
Title: | ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor : 464 K PID/2018) |
Authors: | PRATOWO B.S, THREE PUTRO |
Keywords: | Tindak Pidana, Pembunuhan, Berencana |
Issue Date: | 5-Feb-2025 |
Series/Report no.: | Uisu250408;71180111019 |
Abstract: | ABSTRAK Three Putro Pratowo B.S Hadirnya hukum tentu mempunyai tujuan yang mulia yaitu, untuk menjaga perilaku manusia, menjaga keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan mencegah terjadinya kekacauan di dalam masyarakat. Di dalam Kuhp kejahatan diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana pembunuhan adalah salah satu bentuk kejahatan yang diatur di dalam Kuhp. Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 Kuhp. Adapun beberapa rumusan masalah yang terdapat didalam skripsi ini yaitu, Bagaimana Pengaturan hukum terkait pembunuhan berencana, Bagaimana Penerapan sanksi dalam Putusan Nomor 464 K/Pid/2018 dan Bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana Putusan Nomor 464 K/Pid/2018. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan atau literatur (Library Research), yang dilakukan dengan cara meneliti sumber bacaan yang berhubungan dengan topik ini, seperti buku-buku hukum, majalah hukum, artikel-artikel, peraturan perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan yang ada kaitannya dengan penelitian, pendapat para sarjana dan bahan-bahan lainnya. Berdasarkan hasil dari peneJitian skripsi ini adalah pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), berbunyi: "orang yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan berencana (Moord), diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 (dua puluh) tahun". Lalu, berdasarkan keputusan hakim mahkamah agung, terdakwa dihukum penjara selama seumur hidup dan Menurut penulis, Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab, kesengajaan terhadap perbuatan yang dia lakukan dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf. Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini ialah, Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya dan dapat dipidana karena telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Terdakwa dapat dipidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pembunuhan, Berencana |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4355 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 218.02 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 83.45 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 204.37 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 246.14 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.