Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4352
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTARIGAN, SHEILA MARDHATILA-
dc.date.accessioned2025-02-05T04:30:00Z-
dc.date.available2025-02-05T04:30:00Z-
dc.date.issued2025-02-05-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4352-
dc.description.abstractAbstrak Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling merugikan negara, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Meskipun sistem hukum di Indonesia telah mengatur mekanisme pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum korupsi, dalam praktiknya sering kali pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap pelaku korupsi. Studi ini berfokus pada Putusan Nomor 43/PID.SUS-TPK/2022/PN MDN untuk mengkaji Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian keuangan negara, Bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam Putusan Perkara No. 43/Pid.Sus/TPK/2022/PN Mdn dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pelaku tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam Putusan Perkara No. 43/Pid.Sus/TPK/2022/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif kemudian pendekatan penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kasus studi putusan. Data penelitian yang digunakan penulis adalah data primer berdasarkan putusan dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang gunakan oleh penulis adalah dengan melalui beberapa data atau sumber pendukung melalui studi kepustakaan dan analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Pengaturan hukum korupsi menekankan pengembalian kerugian negara untuk memulihkan stabilitas ekonomi, tetapi tidak mengurangi hukuman pidana. Hakim dalam putusan No. 43/Pid.Sus/Tpk/2022/Pn Mdn mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis, termasuk itikad baik terdakwa dalam mengembalikan kerugian negara, sesuai dengan Peraturanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesUisu250406;71180111014-
dc.titlePENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TIDAK MENGHENTIKAN PROSES PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 43/PID.SUS-TPK/2022/PN MDNen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf247.18 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf36.55 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf270.32 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf301.33 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.