Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4348
Title: AKIBAT HUKUM TIDAK DIUCAPKAN IKRAR TALAK OLEH PEMOHON DI PENGADILAM AGAMA MEDAN (STUDI PENETAPAN NOMOR : 2587/PDT.G/2022/PA.MDN)
Authors: RITONGA, SAHBI BAGAS KARA
Keywords: Akibat Hukum, Ikrar Talak, Pengadilan Agama.
Issue Date: 5-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250404;71200111085
Abstract: ABSTRAK SAHBI BAGAS KARA RITONGA Tujuan dilaksanakan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia bersama dan kekal, sedangkan dalam KHI Pasal 3 disebutkan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah (tenang atau tentram), mawaddah (cinta kasih) dan rahmah (kasih sayang). Penelitian ini bersifat “deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti”. Dalam hal ini penulis akan menggambarkan tentang pengucapan ikrar talak dalam Penetapan Nomor: 2587/Pdt.G/2022/PA.Mdn. Dasar Hukum Pengucapan Ikrar Talak Pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 70 ayat (4) UU Peradilan Agama menyatakan bahwa dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik utuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya. Penyebab Tidak Diucapkannya Ikrar Talak Oleh Pemohon Dalam Penetapan No. 2587/Pdt.G/2022/PA.Mdn Para pihak sudah dipanggil secara pantas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Akibat Hukum Bila Pengucapan Ikrar Talak Tidak Diucapkan Oleh Pemohon Berdasarkan Penetapan No. 2587/Pdt.G/2022/ PA.Mdn Panitera Pengadilan Agama menerangkan bahwa Pemohon tidak melaksanakan Ikrar talak sampai dengan Batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan hari sidang ikrar talak. Dihasilkan bahwa Bunyi pasal 70 ayat (4) UU Peradilan Agama tersebut telah secara tegas menyatakan bahwa sidang penyaksian ikrar talak dapat diwakili oleh seorang wakil atau kuasa yang diberikan kuasa khusus dalam suatu akta autentik untuk mengucapkan ikrar talak. Ketua Majelis menanyakan kepada Pemohon yang diwakili oleh kuasanya menyatakan bahwa pada hari ini pemohon belum siap untuk mengucakpan ikrar talak, sehingga Ikrar talak tidak pernah terjadi atau tidak pernah dilakukan dalam perkara ini. Setelah majelis hakim meneliti Surat Keterangan Panitera tersebut ternyata Pemohon tidak melaksanakan ikrar talak sampai waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Maka daripada itu Majelis Hakim menyatakan kekuatan hukum tetap Putusan Nomor 2587/Pdt.G/2022/ PA.Mdn Tanggal 03 Januari 2023 dinyatakan gugur. Kata Kunci Akibat Hukum, Ikrar Talak, Pengadilan Agama.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4348
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf724.03 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf102.94 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf525.17 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf510.51 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.