Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4347
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMUAT PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Pengadilan Nomor 1993 /Pid.Sus/2022/PN Mdn)
Authors: FARHAN, RADITYA
Keywords: Pertanggung jawaban, Tindak Pidana, Dokumen Elektronik
Issue Date: 5-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250403;71200111084
Abstract: ABSTRAK RADITYA FARHAN Penggunaan teknologi komunikasi merupakan kebutuhan yang tidak terhindarkan pada era global yang ditandai dengan berbagai kemudahan yang dapat dipilih oleh masyarakat untuk mengakses berbagai informasi yang berguna. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang memuat pencemaran nama baik, Pencemaran nama baik seseorang dalam KUHP dirumuskan dalam pencemaran nama baik penistaan secara lisan (Pasal 310 (1)), menista dengan surat (Pasal 310 (2)), memfitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), penghinaan yang bersifat memfitnah (Pasal 317), perbuatan menuduh yang bersifat fitnah (Pasal 318), penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia (Pasal 320- 321) Pertanggugjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1993/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Pencemaran nama baik adalah suatu tindakan atau tindakan yang telah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam pengadilan karena melanggar norma sopan santun. tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum. Oleh karena semua unsur dari Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggaL Dihasilkan bahwa di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE seseorang yang dapat dikatakan melanggar ketika memenuhi 4 unsur yaitu (1)setiap orang; (2)dengan sengaja dan tanpa hak; (3)memiliki muatan penghinaan/ pencemaran nama baik; (4)mendistribusikan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya. Menyatakan terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Kata Kunci Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Dokumen Elektronik
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4347
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf1.13 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf6.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf432.65 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf302.71 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.