Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4346
Title: | PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MELINDUNGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN LANGKAT (Studi Penelitian LPSK Perwakilan Medan) |
Authors: | HASIBUAN, MUHAMMAD RIZKY FADILLAH |
Keywords: | Tindak Pidana, Perdagangan Orang, LPSK Crime, Human Trafficking, LPSK |
Issue Date: | 5-Feb-2025 |
Series/Report no.: | Uisu250402;71190111132 |
Abstract: | ABSTRAK Muhammad Rizky Fadillah Hasibuan Kejahatan perdagangan orang merupakan salah satu tindak pidana yang semakin tersebar di wilayah Indonesia. Tindak pidana ini secara umum dapat dilihat Pasal 297 KUHP, namun sampai sejauh ini masih belum dirasakan kemanfaatannya. Senada dengan ahal itu tindak pidana ini diatur lebih khusu di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka untuk itu sangat dibutuhkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menindak lanjuti tindak pidana perdagangan orang ini. Sebagaimana peran LPSK Provinsi Sumatera Utara dalam membantu mengkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Bpatai Langkat, yang memakan korban jiwa. Penelitian ini sendiri menggunakan peneltian yuridis normatif dan yurudis empiris, dimana data yang diperoleh melalui analisa undang-undang dan hasil wawancara dengan narasumber pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mengenai perlindungan saksi sendiri dapat dilihat pada Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam perlindungan yang diberikan ini dapat berupa Pemberian restitusi dan kompensasi, Layanan Konseling dan pelayanan/bantuan medis, Bantuan hukum, dan Pemberian informasi. LPSK berperan dalam memberikan Layanan Dukungan Pemenuhan Hak Prosedural, Layanan Perlindungan Fisik, Layanan Bantuan Medis, Layanan Bantuan Psikologis dan Layanan Bantuan Rehabilitasi Psikososial. Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Langkat adanya laporan masyarkaat serta keluarga tentunya dalam hal inimemohon kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Kurangnya sarana fasilitas LPSK dan tidak adanya perwakilan pendukung di setiap daerah. Maka untuk itu upaya yang dilakukan LPSK adalah memberikan layanan yang langsung berpusat pada provinsi, sehingga hal ini mendapat pantauan dari pusat serta media. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memberikan bantuan berupa psikis dan materil sebagaimana pemenuhan saksi dan korban. Sedangankan hambatan sesegera mungkin dapat diatasi dengan upaya-upaya yang nyata. Kata Kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Orang, LPSK |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4346 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 551.53 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 198.12 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 468.82 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 457.12 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.