Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4343
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorREBOWO, MUHAMMAD BAMBANG-
dc.date.accessioned2025-02-05T03:22:11Z-
dc.date.available2025-02-05T03:22:11Z-
dc.date.issued2025-02-05-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4343-
dc.description.abstractABSTRAK MUHAMMAD BAMBANG REBOWO Perkembangan alat transportasi semakin lama bukannya berkurang melainkan semakin bertambah apalagi bertambah apalagi ditambah dengan berbagai metode, bentuk, serta keunggulan masing-masing Penelitian ini bersifat “deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti”. Dalam hal ini penulis akan menggambarkan tentang pertanggungjawaban teradap kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari hasil pengamatan diketahui bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia akan diajukan ke Pengadilan, yang akan mendasarkan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Adanya kecelakaan merupakan faktor kesalahan pengemudi dengan tidak adanya rasa hati-hati dan lalai mengemudikan kendaraannya, dalam perkara a quo sesungguhnya ada kelalaian/kealfaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga terjadi tabrakan yang menyebabkan Korban meninggal dunia, Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum terhadap pengemudi korban kecelakaan lalu lintas adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, tidak jarang yang bersalah pihak korban sendiri. Kesalahan pengemudi yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian dapat dikatakan bahwa orang itu telah melakukan tindak pidana. Berkaitan dengan masalah ini unsur kealpaan memainkan peranan penting pada Pasal 359 sampai dengan pasal 361. Pertimbangan hukum hakim terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1128 K/Pid/2022, permohonan kasasi dinyatakan ditolak, karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi. Disarankan bahwa pengaturan terhadap kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga jika pun pelaku bersalah maka haruslah dihukum. Diharapkan pelaku yang akibat kecelakaan dirinya saat mengemudi mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menghilangkan nyawa orang lain. Diharapkan pertimbangan hakim dapat melindungi hak-hak korban dengan juga tidak melanggar hak-hak terdakwa yang harusnya didapatkanya sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kecelakaan, Meninggal Duniaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesUisu250399;71210111134-
dc.subjectPertanggungjawaban, Kecelakaan, Meninggal Duniaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DIKARENAKAN PELAKU MELARIKAN DIRI (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1128 K/Pid/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf912.49 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf104.13 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf292.09 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf230.98 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.