Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4323
Title: ANALISIS YURIDIS REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor Nomor 5/Pid.B/2022/PN.Mdn)
Authors: FARHAN, M. RIZKY
Keywords: Rekaman CCTV, Alat Bukti, Pencurian.
CCTV footage, evidence, theft.
Issue Date: 4-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250394;71200111072
Abstract: ABSTRAK ANALISIS YURIDIS REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor Nomor 5/Pid.B/2022/PN.Mdn) Seiring dengan berkembangnya zaman, adanya perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat serta didukung pula dengan kemajuan ilmu pengetahuan sehingga melahirkan aturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai aktivitas elektronik, termasuk alat bukti elektronik. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tentang alat bukti rekaman CCTV dalam hukum acara pidana di Indonesia, bagaimana kedudukan rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian, bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap rekaman CCTV tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.B/2022/PN.Mdn. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pustakaan. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif serta dianalisis secara kualitatif. Pembuktian mempunyai peranan yang penting dalam proses peradilan pidana di pengadilan. Pro dan kontra alat bukti rekaman Close Circuit Television (CCTV) sebagai barang bukti dalam persidangan terjadi perbedaan pendapat di masyarakat, karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut dan hanya hasil visum yang sah sebagai alat bukti dan dikenal dalam KUHAP yakni alat bukti surat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan tentang alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedudukan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor 5/Pid.B/2022/ PN.Mdn adalah rekaman CCTV digunakan sebagai salah satu bukti pendukung yang diberikan Kejaksaan untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam perkara tersebut untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan untuk memperkuat keterangan saksi dan alat bukti yang lain berupa benda yang telah diambilnya, CCTV memberikan gambaran yang jelas dan terperinci atas terjadinya tindak pidana di lokasi yang dimana keterangan saksi tidak begitu jelas melihat terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana, dalam proses acara pidana ini kedudukan CCTV dalam pertimbangan hakim dimasukkan dalam kategori barang bukti yang memberikan petunjuk dan membuat terang suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Disarankan agar diatur dan disusun secara lebih jelas dan tegas alat bukti yang sah diluar KUHAP guna membantu mengungkapkan suatu kebenaran materiil. Kata Kunci : Rekaman CCTV, Alat Bukti, Pencurian.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4323
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf189.4 kBAdobe PDFView/Open
Abstratc.pdfAbstract,pdf11.93 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf272.44 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf220.79 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.