Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4319
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNST, M. KHAIRIL AZMI-
dc.date.accessioned2025-02-04T08:42:14Z-
dc.date.available2025-02-04T08:42:14Z-
dc.date.issued2025-02-04-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4319-
dc.description.abstractABSTRAK M. Khairil Azmi Nst Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seseorang dapat diartikan menggunakan narkotika tidak sebagaimana mestinya, dalam hal ini tentunya di luar pengawasan seorang dokter. Terjadinya penyalahgunaan di dalam masyarakat tentunya sangat mempengaruhi masyarakat itu sendiri. Penelitian deskriptif ini dimulai dengan pengumpulan data yang berhubungan dengan pembahasan diatas. Lalu menyusun, dan menganalisisnya serta kemudian menginterpretasikan data, sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang fenomena yang diteliti.. Pengaturan hukum terhadap kurir narkotika dalam peraturan perundang undangan di Indonesia terhadap pelakunya dapat diancam sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kedua saksi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya lebih dari lima gram jenis shabu sebanyak sepuluh bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang seberat sepuluh ribu gram netto tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Ditarik kesimpulan bahwa dalam Pasal 114 Ayat (1) menjadi perantara dalam jual beli, ini dapat dipersamakan dengan kurir., Perantara berbeda dengan pengantar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. oleh karena perbuatannya dijatuhkan pidana penjara seumur hidup. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kurir, Narkotika, Sabuen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesUisu250393;71200111071-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Kurir, Narkotika, Sabuen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KURIR NARKOTIKA JENIS SABU MELALUI PERAIRAN MALAYSIA (Studi Putusan Nomor 1806 K/Pid.Sus/2022/PN.Mdn.)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf1.07 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf99.6 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf373.79 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf230.21 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.