Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4317
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNINGRUM, LIA FATMA-
dc.date.accessioned2025-02-04T08:37:39Z-
dc.date.available2025-02-04T08:37:39Z-
dc.date.issued2025-02-04-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4317-
dc.description.abstractABSTRAK LIA FATMA NINGRUM Berkembangnya kemajuan dibidang Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi yang sangat pesat, sehingga dalam praktiknya muncul berbagai jenis alat bukti baru yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti Elektronik misalnya, hasil rekaman camera tersembunyi atau CCTV, E mail, pemeriksaan saksi menggunakan video conference (teleconference), dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpanan data. Terjadinya pencemaran nama baik terkait perbuatan yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan dan sistem pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik, penerapan pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Hambatan juga upaya penyidik dalam menemukan barang bukti untuk mengungkap tindak pidana tersebut di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Pada dasarnya penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan atau hasil wawancara (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, bentuk perlindungan hukum korban pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transksi Elektronik diancam dengan pidana penjara 4 tahun. Dan pengumpulan alat bukti yang sah untuk kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana ITE dilakukan dengan memperhatikan privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data dan memerlukan keterangan ahli. Hambatan dari pada yang dialami POLDASU adalah yaitu cukup sulit untuk menemukan akun palsu atau identitas palsu dan diupayakan dengan bekerja sama antara POLDASU dengan KOMINFO. Kesimpulan dalam penelitian ini, pengaturan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP dan UU ITE, Penerapan pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di POLDASU, dan penerapan pembuktian ini mengacu pada KUHP juga UU ITE yang menajadi poros utama dalam penerapan pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, adapun hambatan yang dialami oleh POLDASU adalah sulitnya menemukan akun palsu yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti tindak pidana tersebut dan upaya yang dilakukan adalah dengan bekerja sama dengan ahli di bidang ITE tersebut . Kata Kunci: Pembuktian, Pencemaran, Nama Baik, Media Sosialen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesUisu250392;71200111005-
dc.subjectPembuktian, Pencemaran, Nama Baik, Media Sosialen_US
dc.titleSISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf494.62 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf197.1 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf480.6 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf456.66 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.