Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4306
Title: PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENGGUNAAN TANAH TANPA IZIN PADA RUMAH KIOS (Studi Putusan Nomor : 460/Pdt.G/2021/PN.MDN Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 185/Pdt/2022/PT.Mdn Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 916 K/Pdt/2023)
Authors: Yani, Heri
Keywords: Penggunaan Tanah Tanpa Izin, Perbuatan Melawan Hukum.
Issue Date: 4-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250388;71200111130
Abstract: ABSTRAK Heri Yani Tanah dalam pengertian hukum Agraria adalah lapisan permukaan bumi yang digunakan untuk dipakai usaha. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum di dalam hukum perdata yang dilakukan oleh organ badan hukum pertanggungjawabannya didasarkan pada Pasal 1364 KUHPerdata. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggungjawabannya dapat dipilih antara Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian ke perpustakaan (Library Research), Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 916 K/Pdt/2023. Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa Yusrina telah mendirikan kios dan menyewakannya tanpa izin dari Roslina sebagai pemilik tanah. Yusrina telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum selama 5 (lima) bulan penjara karna telah menyewakan tanah milik Roslina. Setelah menjalani hukuman penjaranya, Yusrina masih tetap tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan tanah milik Roslina, namun Yusrina tetap menguasai serta menyewakan tanah milik Roslina walaupun sudah diberikan peringatan dan pemberitahuan, sehingga Roslina mengalami menderita kerugian, tidak hanya kerugian materil kesempatan untuk mengelola manfaat dari tanah tersebut, namun juga atas kerugian imateril atas beban emosional, waktu dan tenaga yang dikerahkan untuk menguasai kembali tanah a quo yang telah dikuasai secara melawan hukum oleh Yusrina. Kesimpulan dalam penelitian ini, Yusrina telah mendirikan kios dan meyewakannya tanpa izin dari Roslina, berdasarkan ketentuan hukum perdata bahwa Yusrina telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara mengganti kerugian yang dialami oleh Roslina. Disarankan agar Yusrina mengembalikan tanah milik Roslina dalam keadaan kosong. Kata Kunci : Penggunaan Tanah Tanpa Izin, Perbuatan Melawan Hukum.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4306
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf4.05 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf240.14 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf422.26 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf436.15 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.