Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4259
Title: PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR (STUDI PENELITIAN DI KEPOLISIAN SEKTOR PATUMBAK)
Authors: DAULAY, FAISAL SYAHPUTRA
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Tersangka, Proses Penyidikan, Tindak Pidana Penggelapan
Issue Date: 4-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250384;71180111071
Abstract: ABSTRAK FAISAL SYAHPUTRA DAULAY Lamanya tindak pidana penggelapan diproses oleh pihak kepolisian, sehingga korban dalam enggan melakukan pelaporan terhadap tindak pidana yang dialaminya. Tindak pidana yang kerap terjadi di Medan sebagai kota metropolitan adalah tindak pidana penggelapan sepeda motor.. Penelitian ini bersifat deskriptif, metode pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normative. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder dan primer. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dilakukan dengan cara menelusuri peraturan perundang undangan dan bahan pustaka dan lapangan yang kemudian ditulis secara deduktif. Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penggelapan di dalam dalam KUHP Buku II Pasal 372-377 disebutkan bahwa “Penggelapan uang merupakan jenis kejahatan yang dilakukan terhadap harta benda”. Penggelapan didalam KHUP terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tindak Pidana Penggelapan diatur di dalam BAB XXVI yang terdiri dari Pasal 486, 487, 488, 489, 490 dan 491. Proses dan bentuk perlindungan hukum hak-hak tersangka dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kepolisian Sektor Patumbak, Hak tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan, pada waktu pemeriksaan dimulai, tersangka berhak untuk diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya (pasal 51 KUHAP). Dalam pemeriksaan baik pada tingkat penyidikan maupun dipengadilan ia berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP). Kepolisian Resor Kota Medan dalam menangani kasus tindak pidana penggelapan dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 372, Pasal 373, Pasal 374, Pasal 375 dan 376 KUHP. Proses dan bentuk perlindungan hukum hak-hak tersangka dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kepolisian SektorPatumbak, Hak tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan, pada waktu pemeriksaan dimulai, tersangka berhak untuk diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya (pasal 51 KUHAP). Hamabatan dan upayah dalam penyidikan penggelapan di polsek patumbak kurang nya anggaran, kurang nya personil kepolisian dalam penanganan tindak pidana penggelapan, barang bukti berbeda dengan laporan yang di lapor. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Tersangka, Proses Penyidikan, Tindak Pidana Penggelapan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4259
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdf428.02 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdf173.69 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdf485.73 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
449.03 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.