Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4255
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PENYALAHGUNAAN DANA NASABAH UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758 K/Pid/2021)
Authors: SARAGIH, DICKY ANDREAS
Keywords: Penyalahgunaan, Dana, Nasabah.
Issue Date: 4-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250382;71170111162
Abstract: ABSTRAK DICKY ANDREAS SARAGIH Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Penelitian deskriptif ini dimulai dengan pengumpulan data yang berhubungan dengan pembahasan diatas. Lalu menyusun, dan menganalisisnya serta kemudian menginterpretasikan data, sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang fenomena yang diteliti.. Pengaturan tindak pidana penggelapan dana nasabah BPR dalam perundang-undangan di Indonesia, kegiatan usaha bank semakin banyak dan bervariasi sejalan dengan semakin tingginya persaingan usaha antar bank. Sebagaimana diatur didalam Pasal 7 huruf b yang sebelumnya telah dijelaskan diatas tentang Kewajiban Pelaku Usaha. Karyawan bank yang sering menjemput dana nasabah, dana tersebut disalahgunakan dengan memasukkan dana tersebut ke rekening penjemput dana nasabah atau pegawai bank, sehingga nasabah menggalami kerugian. alasan kasasi perihal lamanya pidana yang dijatuhkan yang terlampau ringan dapat dibenarkan dengan pertimbangan: Terdakwa telah menerima uang dari nasabah namun tidak disetor sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Disimpulkan bahwa berbagai jenis tindak pidana terkait dengan usaha bank dalam UU Perbankan yaitu: Pasal 49 Ayat (1) huruf c, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya sepuluh miliar rupiah dan paling banyak dua ratus miliar rupiah. Bank harus bertanggung jawab, mengganti kerugian nasabah. Sebagaimana diatur dalam UUPK Pasal 19 Tentang tanggung jawab pelaku usaha,. Judex Facti telah tepat dalam menerapkan hukum dan tidak melampaui batas wewenangnya, sehingga permohonan kasasi dan Terdakwa Tri Oktasari Binti Sulprihadi haruslah ditolak dengan perbaikan mengenai lamanya pidana menjadi pidana penjara 6 bulan. Saran bahwa Diharapkan pengaturan tindakan penggelapan pegawai bank lebih di perberat karena seharusnya petugas bank adalah orang yang harus dipercaya nasabah dalam meneriima uangnya untuk di tabung. Diharapkan pertanggungjawaban terhadap pelaku benar-benar memberikan efek jera supaya tidak ada lagi petugas bank yang melakukan kesalahan yang sama. Diharapkan hakim dalam memberikan pertimbangan tidak hanya menghukum terdakwa juga memberikan kepastian terhadap dana nasabah yang sudah digelapkan pelaku. Kata Kunci Penyalahgunaan, Dana, Nasabah.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4255
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf362.97 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf9.15 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf562.6 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf250.77 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.