Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4246
Title: TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mtr)
Authors: LUBIS, ANNISYAH FITRI SULAIMAN
Keywords: Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian, Pembuktian terbalik
Issue Date: 4-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250379;71200111094
Abstract: ABSTRAK ANNISYAH FITRI SULAIMAN LUBIS Tindak pidana korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa yang memerlukan instrument hukum yang luar biasa pula untuk memberantas keberadaannya. Salah satu tindak pidana yang sangat memprihatinkan bangsa Indonesia saat ini, adalah tindak pidana korupsi, yang seolah-olah telah menjadi sebuah budaya yang sulit diberantas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui pengaturan hukum mengenai sistem pembuktian terbalik terhadap kasus tindak pidana korupsi, penerapan penerapan sistem pembuktian terbalik di dalam kasus tindak pidana dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan putusan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr. Pada dasarnya penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan atau hasil wawancara dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi ketentuan umum UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi ketentuan Khusus. Penerapan beban pembuktian terbalik pada kasus korupsi adalah dikarenakan kasus TPK dianggap sebagai kasus kejahatan luar biasa sehingga juga harus ditangani dengan cara yang luar biasa. Adapun sanksi yang diberikan hakim kepada terdakwa yaitu berupa kurungan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dan menghukum terdajwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.395.556.760.000 dan jika tidak dibayar dengan jangka waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun. Kesimpulan dalam penelitian ini, Pengaturan pembuktian terbalik perkara korupsi diatur dalam Undang-Undang No. Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) huruf a dan b, Pasal 37, Pasal 37A dan 38B. Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), dan penerapan sistem pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi dilakukan terhadap keberadaan harta kekayaan terdakwa yang nilainya tidak berimbang dengan penghasilannya, adapun sanksi yang diberikan oleh hakim yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU TIPIKOR jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu disarankan supaya dalam penjatuhan sanksi pidana oleh aparat hukum kepada korporasi dengan melihat dampak akibat perbuatan yang dilakukan oleh korporasi memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara yang diambilnya. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian, Pembuktian terbalik
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4246
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf459.38 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf168.49 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf606.15 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf598.34 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.