Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4245
Title: ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 2481/Pid B/2022/PN.Mdn)
Authors: WILANDA, ANGGI IRMA
Keywords: Pelaku,Tindak Pidana, Pencurian.
Issue Date: 4-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250378;71180111075
Abstract: ABSTRAK Anggi Irma Wilanda Negara indonesia merupakan suatu negara hukum berdasarkan hal mutlak yang dimiliki suatu negara apapun sistem yang digunakan negara tersebut, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, Pelaku tindak pidana pencurian, pada saat sekarang ini banyak hal yang melatarbelakangi orang yang melakukan tindak pidana kejahatan pencurian yang disebabkan oleh faktor ekonomi. kejahatan pencurian sering terjadi yang dapat mempengaruhi banyak hal yaitu karena ketidakhati-hatian/kelalain (culva) dari korban sehingga memicu tindakan kejahatan oleh pelanggarnya. Metode penelitian yang diperoleh menggunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan pendekatan secara yuridis normatif. data yang diperoleh menggunakan data primer dan metode pengumpulan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan melakukan wawancara. Analisis data yang diperoleh menggunakan data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian tindak pidana pencurian, bahwa pengaturan tindak pidana pencurian di Indonesia diatur dalam Pasal 362 kuhp telah terbukti terpenuhi ketiga unsur tersebut dan pertanggungjawaban pidana yaitu mengenakan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Pertimbangan hukum hakim atau Ratio Decidendi adalah alasan hukum dasar pemikiran yang digunakan hakim dalam memutus suatu perkara, hakim berpendapat bahwa yaitu menyatakan terdakwa jaka syatria terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kesimpulan bahwasanya pertimbangan hakim dalam pertimbangan hukum mempertimbangkan dengan matang unsur-unsur hukum yang berlaku, termasuk bukti-bukti, keterangan saksi, dan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa mengambil barang milik orang lain tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum adalah tindak pidana pencurian. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp5.000, menegaskan bahwa semua unsur tindak pidana telah terbukti. Kata kunci : Pelaku,Tindak Pidana, Pencurian.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4245
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf164.28 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf8.21 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf220.84 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf162.96 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.