Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4244
Title: | ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PERADILAN KONEKSITAS |
Authors: | YURIDIANSYAH |
Keywords: | Tindak Pidana, Korupsi, Koneksitas Criminal Acts, Corruption, Connectivity.. |
Issue Date: | 4-Feb-2025 |
Publisher: | Fakultas Hukum, universitas islam sumatera utara |
Series/Report no.: | UISU250328;71220123115 |
Abstract: | ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PERADILAN KONEKSITAS Yuridiansya* Dr. Danialsyah, S.H.,M.H ** Dr. Indra Gunawan Purba, S.H., M.H *** Tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh masyarakat manapun. Tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh anggota TNI bersama-sama dengan warga sipil, yang secara formil harus diadili secara sah di pengadilan koneksitas.Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum penyelesaian tindak pidana korupsi melalui peradilan koneksitas, bagaimana mekanisme penanganan perkara koneksitas pada kasus korupsi, bagaimana hambatan penyelesaian tindak pidana korupsi melalui peradilan koneksitas. Penulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan dan data dianalisa secara kualitatif. Perkara koneksitas baik untuk tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (korupsi). Dasar hukum peradilan pidana diatur dalam Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan dengan berlakunya Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka diperlukan suatu peraturan pelaksanaan mengenai Pasal 16, sehingga terjadi keseragaman ketentuan pasal-pasal yang menyangkut peradilan pidana Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme penanganan perkara koneksitas pada kasus korupsi adalah khusus untuk penyidikan tindak perkara koneksitas, dilakukan oleh Tim Tetap Penyidikan Koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP dan pasal 198 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer , yakni penyidik peradilan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 KUHAP, terdiri dari Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang, Polisi Militer dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi. Hambatan penyelesaian tindak pidana korupsi melalui peradilan koneksitas adalah prosedur yang terlalu rumit dan panjang karena pembentukan tim penyidik perkara koneksitas dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama anatara Panglima TNI dan Mahakamah Agung. Selain itu Mahkamah Agung dan Menteri Pertahanan juga harus secara timbal balik mengusulkan pengangkatan hakim anggota yang akan menangani perkara koneksitas. Kata Kunci : Tindak Pidana, Korupsi, Koneksitas. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4244 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 183.56 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 15.14 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 562.38 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 262.28 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.