Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4239
Title: PERAN SAHABAT PENGADILAN (AMICUS CURIAE) DALAM PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERKARA PIDANA DI INDONESIA
Authors: SARAGIH, AHMAD ZIMI FAHRIZI
Keywords: Sahabat Pengadilan, Amicus Curiae, Pembuktian, Perkara Pidana, Pertimbangan Hakim, Pengadilan
Issue Date: 4-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250375;71190111088
Abstract: ABSTRAK Ahmad Zimi Fahrizi Saragih Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law tidak mengenal konsep Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), karena konsep ini biasanya digunakan di negara yang menerapkan sistem hukum common law. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ada tahapan yang harus dilakukan oleh para penegak hukum, yaitu pembuktian. Jadi menarik sekali apabila membahas Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Rumusan masalah dalam peneliltian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), bagaimana kedudukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam proses pembuktian dalam perkara pidana serta bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap putusan perkara pidana Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Penelitian ini bersifat deskriptif yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris mengacu pada metode penelitian studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research. Data data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif yang disusun atau dijelaskan dengan penjabaran kalimat. Pengaturan hukum mengenai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) belum ada aturan secara spesifik pada hukum positif Indonesia, akan tetapi dapat ditemukan dan berdasar pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman serta pada KUHAP dengan metode interpretasi dan penafsiran maka dapat diperoleh terkait kekuatan pembuktian dari Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim dalam pertimbangannya. Terhadap itu, majelis hakim menyatakan bahwa tidak menutup mata atau tertekan atas Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) melainkan memandangnya sebagai bentuk kecintaan masyarakat dalam menyuarakan keadilan. Kesimpulan mengenai penelitian ini adalah amicus curiae berpatok ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman, doktrin, serta yurisprudensi. Bahwa pembuktian pada KUHAP digali dengan metode interpretasi dan penafsiran. Pertimbangan hukum hakim adalah bentuk hakim menggali hukum yang hidup di masyarakat Kata Kunci : Sahabat Pengadilan, Amicus Curiae, Pembuktian, Perkara Pidana, Pertimbangan Hakim, Pengadilan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4239
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf175.65 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf35.05 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf288.61 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf233.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.