Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4232
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | WIBOWO, RYAN RANGGA | - |
dc.date.accessioned | 2025-02-04T02:41:52Z | - |
dc.date.available | 2025-02-04T02:41:52Z | - |
dc.date.issued | 2025-02-04 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4232 | - |
dc.description.abstract | ABSTRAK PERANAN BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DALAM PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian di Polresta Deli Serdang) Ryan Rangga Wibowo * Adil Akhyar, S.H., LLM. Ph.D ** Nelvitia Purba, S.H., M.Hum, Ph.D *** Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dalam Peratuan Kepolisan Nomor 7 Tahun 2022. Namun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum penindakan Propam Polri terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, bagaimana mekanisme hukum penindakan terhadap oknum anggota Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, bagaimana kendala dan upaya Propam Polresta Deli Serdang dalam melakukan penindakan terhadap oknum anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik, Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Resor Kota Deli Serdang dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengaturan hukum penindakan Propam Polri terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik adalah Penanganan sanksi pidana terhadap oknum tersebut diatur dalam KUHP dan juga selain mendapatkan sanksi Etika, anggota Polri yang melanggar Kode Kode Etik Profesi Polri juga akan terkena sanksi Administrasi seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Hasil penelitian bahwa mekanisme hukum penindakan terhadap oknum anggota Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik adalah Proses penanganan penangkapan terhadap polisi yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian yaitu proses menangani kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana adalah Anggota Polri yang melakukan tindak pidana diadukan/dilaporkan oleh masyarakat. sidang komisi kode etik yang dihadiri oleh minimal 3 orang dan maksimal 5 orang. Para penegak hukum dalam persidangan Komisi Kode Etik yaitu Yang Berhak Menghukum (Ankum), Penuntut, Penasehat yang semuanya bagian dari anggota Polri. Kata Kunci: Propam, Kode Etik Profesi, Kepolisian | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum, universitas islam sumatera utara | en_US |
dc.relation.ispartofseries | UISU250324;71220123099 | - |
dc.subject | Propam, Kode Etik Profesi, Kepolisian | en_US |
dc.subject | Propam, Professional Code of Ethics, Police. | en_US |
dc.title | PERANAN BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DALAM PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian di Polresta Deli Serdang) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 418.01 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 150.2 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 646.25 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 495.23 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.