Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4208
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNASUTION, NURDIN-
dc.date.accessioned2025-02-03T08:39:07Z-
dc.date.available2025-02-03T08:39:07Z-
dc.date.issued2025-02-03-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4208-
dc.description.abstractABSTRAK NURDIN NASUTION Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal. Perjanjian merupakan suatu pengertian yang konkret, karena pihak–pihak dikatakan melaksanakan suatu peristiwa tertentu. Permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan terhadap peminjam krediat terhadap perjanjian hutang piutang yang telah disepakatinya, Bagaimana akibat hukum terhadap peminjam yang melakukan wanprestasi atas pinjaman yang dilakukannya, Bagaimana pertimbangan hakim atas tindakan wanprestasi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3665 K/Pdt/2021 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan terhadap peminjam kredit terhadap perjanjian hutang piutang yang telah disepakatinya Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit. Akibat hukum terhadap peminjam yang melakukan wanprestasi atas pinjaman yang dilakukannya Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, melakukan prestasi tetapi tidak sesuai, melakukan prestasi tetapi terlambat, melakukan sesuatu perbuatan yang tidak diperjanjikan. Pertimbangan hakim atas tindakan wanprestasi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3665 K/Pdt/2021 Para Tergugat berjanji akan mengembalikan hutang kepada Penggugat tanggal 27 November 2018 tetapi sampai gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 5 Juni 2020, Para Tergugat baru mengembalikan sebesar Rp. 200.000.000,00 dari hutang Tergugat sebesar Rp. 940.000.000,00, oleh karena itu menjadi kewajiban Tergugat untuk mengembalikan sisa hutang sebesar Rp. 740.000.000,00 ditambah kerugian meteriil sebesar Rp. 100.000.000,00, sehinggga kesuluruhan yang harus dikembalikan kepada Penggugat sebesar Rp. 840.000.000,00, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Hutang Piutang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, universitas islam sumatera utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250318;71220123107-
dc.subjectWanprestasi, Perjanjian, Hutang Piutang.en_US
dc.subjectDefault, Agreement, Debts Receivableen_US
dc.titleWANPRESTASI ATAS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG MENGAKIBATKAN TIMBULNYA KERUGIAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3665 K/Pdt/2021)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf645.46 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf111.95 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf660.63 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf411.83 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.