Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4175
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorUSNAINI, JEFRI-
dc.date.accessioned2025-02-03T07:59:24Z-
dc.date.available2025-02-03T07:59:24Z-
dc.date.issued2025-02-03-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4175-
dc.description.abstractABSTRAK ANALISIS HUKUM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (Studi Putusan PN Medan No 3981/Pid.B/2020/PN. Mdn) Jefri Usnaini Perbuatan pemalsuan dokumen pabean ini menimbulkan pengaruh yang sangat negatif terhadap beberapa segi dalam kelangsungan hidup bangsa dan negara, baik secara langsung yang mengakibatkan kerugian penerimaan negara dari bea masuk serta pungutan lain yang diterima oleh pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai, maupun kerugian yang tidak langsung mengakibatkan kemacetan atau hambatan produksi dalam negeri sehingga merugikan pihak pemerintah yang memproduksinya. Permasalahan dalam penelitian tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana menggunakan pemberitahuan pabean yang memuat keterangan palsu, penegakan hukum tindak pidana menggunakan pemberitahuan pabean yang memuat keterangan palsu serta pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana menggunakan pemberitahuan pabean yang memuat keterangan palsu dalam putusan No. 3981/Pid.B/2020/PN.Mdn. Penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka serta analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Kesimpulan dalam penelitian tesis ini yaitu bahwa pengaturan hukum tindak pidana menggunakan pemberitahuan pabean yang memuat keterangan palsu diatur Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penegakan hukum tindak pidana menggunakan pemberitahuan pabean yang memuat keterangan palsu adalah PPNS Bea dan Cukai memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum dan tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan tembusan hasil penyidikan disampaikan kepada Penyidik Kepolisian. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan sanksi pidana adalah tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa, setelah diperiksa terbukti telah melakukan perbuatan pemalsuan dokumen yang memuat keterangan palsu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya maka pengadilan menjatuhkan pidan penjara masing-masing 3 (tiga) tahun penjara dan denda masing-masing sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana, Pemberitahuan Pabean, Keterangan Palsu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, universitas islam sumatera utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250311;71220123139-
dc.subjectPenjatuhan Pidana, Tindak Pidana, Pemberitahuan Pabean, Keterangan Palsu.en_US
dc.subjectCriminal Impositions, Crimes, Customs Notifications, False Statements.en_US
dc.titleANALISIS HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR (Studi Putusan PN Medan No 3981/Pid.B/2020/PN. Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf630.36 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf204.92 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf577.28 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V,VI.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV,V,VI.pdf582.98 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.