Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4153
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | ROKI, AHMADIN AMRI | - |
dc.date.accessioned | 2025-02-03T07:25:31Z | - |
dc.date.available | 2025-02-03T07:25:31Z | - |
dc.date.issued | 2025-02-03 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4153 | - |
dc.description.abstract | ABSTRAK Nama:Ahmadin Amri Roki, NPM: 71200212015, Judul: REALISASI PELAKSANAAN FATWA MUI NO.5 TAHUN 2010 TENTANG ARAH KIBLAT DI MASJID KECAMATAN MEDAN TEMBUNG Arah kiblat merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Islam. Para ulama sepakat bahwa orang yang dapat melihat langsung Ka’bah wajib menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul Ka‟bah). Namun bagi orang-orang yang berada di luar Masjidil Haram apalagi jauh dari Mekah, cukup menghadap ke arah Ka’bah (Jihah Ka’bah) saja. Senada dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang arah kiblat, yakni Fatwa MUI No.5 Tahun 2010, yaitu (1) kiblat bagi orang salat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ain al-ka’bah ) (2) kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihah al-ka’bah) (3) kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing. Dalam konteks penelitian penulis di Kecamatan Medan Tembung, Fatwa tersebut menimbulkan pertanyaan. Bagaimana latar belakang terbitnya Fatwa MUI No.5 Tahun 2010? Bagaimana metode pengukuran arah kiblat masjid di Kecamatan Medan Tembung? Bagaimana realisasi pelaksanaan Fatwa MUI No.5 Tahun 2010 di Kecamatan Medan Tembung? Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan tersebut, studi ini diarahkan pada penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan berdasarkan pada penelitian hukum empiris. Jenis data yang dipergunakan sebagian besar adalah data sekunder, seperti bahan hukum primer dalam bentuk Fatwa MUI, bahan hukum sekunder yang berupa hasil penelitian, buku-buku seperti buku Ilmu Falak, Tafsir Ayat-Ayat Hukum, dan bahan perkuliahan yang berkenaan dengan judul skripsi ini. Selain itu, penulis juga melakukan wawancara Pertama, Fatwa MUI No.5 Tahun 2010 tentang arah kiblat terbit sesudah ditetapkannya Fatwa MUI No.3 Tahun 2010 yang juga tentang arah kiblat. Hal ini dikarenakan pada saat penetapan Fatwa MUI No.3 Tahun 2010 ternyata masih ada dissenting opinion (ketidaksepakatan) yang terjadi di dalam sidang penetapan fatwa tersebut. Kedua, Metode pengukuran arah kiblat masjid di Kecamatan Medan Tembung secara umum dengan menggunakan alat, yaitu kompas. Hal ini dibuktikan dari pengakuan nazir masjid yang penulis wawancarai. Ketiga, Fatwa MUI No.5 Tahun 2010 Tentang arah kiblat belum terealisasi di Kecamatan Medan Tembung. Hal ini disebabkan karena dua hal. Pertama, terdapat 13 nazir masjid yang tidak mengetahui Fatwa ini. Kedua, belum adanya pengukuran ulang arah kiblat terhadap 15 masjid di Kecamatan Medan Tembung. Kata Kunci: Hukum Islam, Arah Kiblat | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
dc.relation.ispartofseries | UISU250168;71200212015 | - |
dc.subject | Hukum Islam, Arah Kiblat | en_US |
dc.title | REALISASI PELAKSANAAN FATWA MUI NO.5 TAHUN 2010 TENTANG ARAH KIBLAT DI MASJID KECAMATAN MEDAN TEMBUNG | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Pendidikan Agama Islam |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 307 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 115.51 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I, II.pdf | Chapter I, II.pdf | 655.86 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III, IV, V.pdf Restricted Access | Chapter III, IV, V.pdf | 314.81 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.